BERITA TERBARU
BERITA TERPOPULER
- Ketika Si Macan Terusik Tari Telanjang Tanpa Rangsang di Salihara
- Gerindra: Calon Korban Pemerkosaan Sudah Jarang yang Perawan
- SBY Sudah Kantongi Identitas @TrioMacan2000
- Ini Dia Mantan Kapolda Metro Jaya Kekasih Shinta Bachir Itu?
- Daging PKS: Maharani, Mahasiswi Cantik Bertarif Rp 10 Juta Per Malam
- Nama Islam Seperti Yusuf atau Ahmad Dilarang Masuk Singapura
- Inilah Skenario Cikeas Amankan Andi Cs Versi Si Macan
- Kultwit Lengkap @TrioMacan2000 Tentang Rumor Poligami SBY
- George Soros di Belakang Bos Media Hary Tanoe?
- Presenter TV One: Komite Etik KPK Berbohong
- Dana Vote SMS Komodo, Siapa Diuntungkan
- Kongres HMI: Rp 300 Juta untuk Satu Suara
| Jangan Langgar UU Demi Partai Tertentu |
| Ditulis Oleh redaksi |
| Selasa, 05 Maret 2013 17:19 |
|
Langkah KPU yang menyandarkan persoalan DCS Partai Demokrat ke Kementerian Hukum dan HAM akan membawa konsekuensi etis. Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada, Fajrul Falakh menyatakan KPU tidak mesti mengikuti saran Menkumham. ‘’Mestinya mengacu pada UU Pemilu dan AD/ART partai politik dalam,’’ katanya.
Sementara Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ahmad Fauzi Ray Rangkuti menyebutkan, Demokrat jangan berpikir akan mendapat dispensasi dari KPU. Keharusan penyerahan DCS lewat persetujuan ketum dan sekjen adalah amanat UU, bukan peraturan KPU. “Jika ada dispensasi, partai tersebut gugur dan KPU bisa diadukan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu),” kata Ray, Selasa (5/3). Karena itu dia berharap petinggi Demokrat tidak menyulitkan diri dan KPU. “Kalau Demokrat tak melakukan upaya serius untuk mengajukan caleg, mereka potensial tidak dapat ikut pemilu tingkat nasional,” ujarnya. Manajer Pemantauan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz juga menyerukan agar KPU jangan mengulur-ulur tahapan pengajuan calon anggota DPR hanya karena masalah internal Demokrat. “Partai Demokrat segera menentukan ketua baru, jangan meminta KPU untuk mengulur waktu. Tidak ada pilihan bagi Demokrat selain menentukan ketua umum baru,” tandas Masykurudin. Jayeng |






MENURUT Fajrul, UU Pemilu Tahun 2012 mengharuskan setiap partai politik untuk menyertai tandatangan ketua umum dan sekretaris jenderal partai dalam proses penyerahan DCS. Kalau kemudian terjadi persoalan internal partai, tidak ada klausul dispensasi.