By A Web Design

Banner
Jangan Langgar UU Demi Partai Tertentu
Ditulis Oleh redaksi   
Selasa, 05 Maret 2013 17:19

Add this to your website

Langkah KPU yang menyandarkan persoalan DCS Partai Demokrat ke Kementerian Hukum dan HAM akan membawa konsekuensi etis. Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada, Fajrul Falakh menyatakan KPU tidak mesti mengikuti saran Menkumham. ‘’Mestinya mengacu pada UU Pemilu dan AD/ART partai politik dalam,’’ katanya.

MENURUT Fajrul, UU Pemilu Tahun 2012 mengharuskan setiap partai politik untuk menyertai tandatangan ketua umum dan sekretaris jenderal partai dalam proses penyerahan DCS. Kalau kemudian terjadi persoalan internal partai, tidak ada klausul dispensasi.

Sementara Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ahmad Fauzi Ray Rangkuti menyebutkan, Demokrat jangan berpikir akan mendapat dispensasi dari KPU. Keharusan penyerahan DCS lewat persetujuan ketum dan sekjen adalah amanat UU, bukan peraturan KPU. “Jika ada dispensasi, partai tersebut gugur dan KPU bisa diadukan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu),” kata Ray, Selasa (5/3).

Karena itu dia berharap petinggi Demokrat tidak menyulitkan diri dan KPU. “Kalau Demokrat tak melakukan upaya serius untuk mengajukan caleg, mereka potensial tidak dapat ikut pemilu tingkat nasional,” ujarnya.

Manajer Pemantauan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz juga menyerukan agar KPU jangan mengulur-ulur tahapan pengajuan calon anggota DPR hanya karena masalah internal Demokrat.

“Partai Demokrat segera menentukan ketua baru, jangan meminta KPU untuk mengulur waktu. Tidak ada pilihan bagi Demokrat selain menentukan ketua umum baru,” tandas Masykurudin.

Jayeng

 

By A Web Design