BERITA TERBARU
BERITA TERPOPULER
- Ketika Si Macan Terusik Tari Telanjang Tanpa Rangsang di Salihara
- Gerindra: Calon Korban Pemerkosaan Sudah Jarang yang Perawan
- SBY Sudah Kantongi Identitas @TrioMacan2000
- Ini Dia Mantan Kapolda Metro Jaya Kekasih Shinta Bachir Itu?
- Daging PKS: Maharani, Mahasiswi Cantik Bertarif Rp 10 Juta Per Malam
- Nama Islam Seperti Yusuf atau Ahmad Dilarang Masuk Singapura
- Inilah Skenario Cikeas Amankan Andi Cs Versi Si Macan
- Kultwit Lengkap @TrioMacan2000 Tentang Rumor Poligami SBY
- George Soros di Belakang Bos Media Hary Tanoe?
- Presenter TV One: Komite Etik KPK Berbohong
- Dana Vote SMS Komodo, Siapa Diuntungkan
- Kongres HMI: Rp 300 Juta untuk Satu Suara
| Masalah Internal Ganjal Pendaftaran Caleg |
| Ditulis Oleh redaksi |
| Selasa, 05 Maret 2013 19:19 |
|
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut, penandatanganan daftar calon legislatif sementara (DCS) disesuaikan peraturan internal partai jika ketua umum dan sekjen yang berhak meneken mundur, kabur atau meninggal dunia.
“Harus sesuai AD/ART mereka (parpol). Ketum dan sekjen kalau berhalangan, tergantung AD/ART mereka mengatakan apa,” kata Komisioner KPU, Hadar Navis Gumay di Media Center Bawaslu, awal bulan lalu. Hadar menjelaskan, jika parpol belum memiliki ketentuan tersebut, mereka harus memilih ketua umum baru. Batas penunjukan ketua umum baru sebelum proses penandatangan DCS, April. Jika kepengurusan berubah, parpol harus memberikan daftar pengurus baru pada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). KPU menunggu izin Kemenkumham untuk menyetujui perubahan parpol yang telah disahkan. “Surat dari Kemenkuham itulah yang kami ikuti,” ujarnya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, DCS diteken pimpinan parpol (ketua umum dan sekjen) atau petinggi lain yang diatur dalam AD/ART. Sementara, Ketua KPU, Husni Kamil Manik menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan pengecualian terhadap partai politik, termasuk Demokrat. “Dalam UU semua diperlakukan sama, tidak ada dispensasi,” katanya, Senin (4/3). Terkait rencana Demokrat menunjuk pelaksana tugas (Plt) ketua umum, KPU tak mempermasalahkan asalkan terdaftar di Kemenkumham. Prosedur pendaftaran caleg oleh sepuluh parpol peserta Pemilu 2014 harus disertai surat rujukan Kemenkumham kepada KPU. Kemudian, ketika ada parpol mengganti jabatan ketua umum, mereka harus menyertakan surat keterangan dari Kemenkumham. KPU, menurut Husni, belum menerima surat pengajuan konsultasi dari Partai Demokrat terkait permasalahan internal. Selain Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera dan Partai NasDem juga mengalami persoalan serupa. Masa waktu pendaftaran DCS ke KPU dimulai 9 hingga 15 April. Demokrat kabarnya tengah melobi KPU terkait pendaftaran DCS. “Daftar saja dulu. Masyarakat yang ingin mengabdi di Partai Demokrat jangan ragu. Nanti sebelum tanggal 9 sudah ditetapkan,” tandas Ketua DPP Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsudin di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3). Penandatangan DCS, katanya, dilakukan pengurus baru sesuai mekanisme kongres luar biasa (KLB) atau penunjukan pelaksana tugas (PLT) sebagai pimpinan sementara. Jayeng |






HAL serupa berlaku buat Partai Demokrat yang tengah dirundung masalah pascapengunduran diri Anas Urbaningrum setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang oleh KPK.