BERITA TERBARU
BERITA TERPOPULER
- Ketika Si Macan Terusik Tari Telanjang Tanpa Rangsang di Salihara
- Gerindra: Calon Korban Pemerkosaan Sudah Jarang yang Perawan
- SBY Sudah Kantongi Identitas @TrioMacan2000
- Ini Dia Mantan Kapolda Metro Jaya Kekasih Shinta Bachir Itu?
- Daging PKS: Maharani, Mahasiswi Cantik Bertarif Rp 10 Juta Per Malam
- Nama Islam Seperti Yusuf atau Ahmad Dilarang Masuk Singapura
- Inilah Skenario Cikeas Amankan Andi Cs Versi Si Macan
- Kultwit Lengkap @TrioMacan2000 Tentang Rumor Poligami SBY
- George Soros di Belakang Bos Media Hary Tanoe?
- Presenter TV One: Komite Etik KPK Berbohong
- Dana Vote SMS Komodo, Siapa Diuntungkan
- Kongres HMI: Rp 300 Juta untuk Satu Suara
| Usut Draf Sprindik, Kabareskrim Tunggu Laporan Komite Etik KPK |
| Ditulis Oleh redaksi |
| Rabu, 06 Maret 2013 15:52 |
|
Beredarnya draf spindik penetapan Anas Urbaningrum sebagai tersangka membuat sejumlah orang bertanya-tanya siapa pelaku yang membocor draf tersebut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak luput dari kecaman dan desakan agar kasus tersebut segera diselesaikan.
Dalam kasus tersebut, Sutarman menduga adanya dugaan tindak pidana."Saya masih tunggu hasil proses pemeriksaan komite etik yang di KPK. Jika nanti komite etik menemukan ada pelanggaran tindak pidana dan itu harusnya ada tindak pidananya. Silahkan komite etik menyerahkan kepada saya," kata Komjen Pol Sutarman usai rapat dengan komisi III di gedung DPR, senayan, Jakarta, Rabu (6/3/2013). Kendati Polri menilai ada tindak pidana, namun Sutarman akan tetap menunggu penilaian dari komite etik yang dipimpin Anes Baswedan. "Biar dari komite etik yang menilai laporan itu. Kalau laporan yang di media, polisi pun sudah melihat. Tetapi saya menunggu dari komite etik ini apakah akan diselesaikan di pidana atau di etik," tegasnya. Sutarman mengatakan, jika pemeriksaan komite etik sudah selesai dan menemukan ada pidana, maka Polri yang akan menindaklanjuti. "Kalau memang ada pidananya serahkan pada kita. Jadi kita juga menghormati komite etik yang sudah bekerja," ucap Sutarman. Supri |






KOMITE etik KPK berserta Kepolisian diberikan wewenang untuk menyelidiki siapa pelaku dibalik bocornya draf tersebut. Sampai saat ini, Kabareskrim Komjen Pol Sutarman masih menuggu hasil penyidikan Komite etik KPK.