By A Web Design

Banner
Usut Draf Sprindik, Kabareskrim Tunggu Laporan Komite Etik KPK
Ditulis Oleh redaksi   
Rabu, 06 Maret 2013 15:52

Add this to your website

Beredarnya draf spindik penetapan Anas Urbaningrum sebagai tersangka membuat sejumlah orang bertanya-tanya siapa pelaku yang membocor draf tersebut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak luput dari kecaman dan desakan agar kasus tersebut segera diselesaikan.

KOMITE etik KPK berserta Kepolisian diberikan wewenang untuk menyelidiki siapa pelaku dibalik bocornya draf tersebut. Sampai saat ini, Kabareskrim Komjen Pol Sutarman masih menuggu hasil penyidikan Komite etik KPK.

Dalam kasus tersebut, Sutarman menduga adanya dugaan tindak pidana."Saya masih tunggu hasil proses pemeriksaan komite etik yang di KPK. Jika nanti komite etik menemukan ada pelanggaran tindak pidana dan itu harusnya ada tindak pidananya. Silahkan komite etik menyerahkan kepada saya," kata Komjen Pol Sutarman usai rapat dengan komisi III di gedung DPR, senayan, Jakarta, Rabu (6/3/2013).

Kendati Polri menilai ada tindak pidana, namun Sutarman  akan tetap menunggu penilaian dari komite etik yang dipimpin Anes Baswedan. "Biar dari komite etik yang menilai laporan itu. Kalau laporan yang di media, polisi pun sudah melihat. Tetapi saya menunggu dari komite etik ini apakah akan diselesaikan di pidana atau di etik," tegasnya.

Sutarman mengatakan, jika pemeriksaan komite etik sudah selesai dan menemukan ada pidana, maka Polri yang akan menindaklanjuti. "Kalau memang ada pidananya serahkan pada kita. Jadi kita juga menghormati komite etik yang sudah bekerja," ucap Sutarman.

Supri

 

By A Web Design