By A Web Design

Banner
OPINI: ‘Nyanyian’ Century Anas Jangan Dianggap Angin Lalu
Ditulis Oleh redaksi   
Rabu, 06 Maret 2013 20:25

Add this to your website

Kabar yang cukup mengagetkan datang dari Anas Urbaningrum yang memberikan keterangan kepada Tim Pengawas Kasus Bank Century DPR RI, terkait dengan nama-nama baru yang terlibat langsung dalam skandal bailout Bank Century.

TERLEPAS dari prahara Partai Demokrat dan penetapan Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus Sport Centre Hambalang, yang memaksanya harus mundur dari Ketua Umum Partai Demokrat, namun keterangan Anas ini membuka kembali kasus yang sudah lama mangkrak di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tujuan tim kecil yang dibentuk Timwas Bank Century ke kediaman Anas memang bertujuan untuk membahas mengenai aliran dana Bank Century dan juga terkait keterlibatan pihak lain dalam pengucuran dana talangan sebesar 6,7 triliun pada Bank Century. Menariknya, keterangan Anas tersebut menyeret empat nama baru yang selama ini tidak disebutkan dalam hasil Pansus Century Bank Centery DPR RI sebagai pihak yang bertanggung jawab bentuk pelanggaran bailout Bank Century.

Nama-nama yang mencuat adalah mereka yang berada pada lingkaran paling dalam yang bisa mengetahui aliran dana Bank Century. Dari hasil investigasi Media Indonesia, tiga dari empat nama tersebut adalah Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Hatta Rajasa, mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Hartati Murdaya, dan Boy Tohir, pengusaha. Sementara, yang seorang meninggal dunia adalah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Zainal Abidin.

Menagih Janji KPK Usut Tuntas Kasus Century

Fakta ini menunjukkan kita semua bahwa skandal bailout Bank Century masih menjadi bagian dari janji KPK untuk diselesaikan secara tuntas. Memang KPK sudah selangkah lebih maju dalam penanganan kasus ini dengan menetapkan Budi Mulya, mantan Deputi IV Pengelolaan Moneter Devisa BI, bersama mantan Deputi V Bidang Pengawasan BI Siti Fadjriah, sebagai tersangka dalam kasus ini.

Keduanya diduga menyalahgunakan wewenang dalam pemberian FPJP sehingga Bank Century mendapatkan dana talangan Rp 6,7 triliun. Namun pertanyaan yang sangat mendasar, mungkinkah dengan jabatan kedua tersangka saat itu bisa menentukan besaran dan kebijakan Bank Century yang begitu besar? Tentu saja jawabnya tidak.

Dengan adanya fakta baru seharusnya menjadi momentum yang cukup kuat untuk merealisasikan proses hukum skandal Bank Century. Terlebih salah satu nama yang muncul adalah Hatta Rajasa, yang saat ini menjabat sebagai Menkoperekonomian, sekaligus Ketua Umum Partai Amanat Nasional. Munculnya nama Hatta Rajasa sudah bisa dimaklumi, mengingat Hatta saat itu menjabat sebagai Menteri Sekretaris Negara, yang mengetahui dengan jelas hiruk pikuk kebijakan bailout Bank Century.

Memang ini bukan fakta hukum, namun temuan baru ini menjadi titik terang, yang sudah lama redup, bagi KPK untuk secara cepat menindaklanjutinya. Ekspektasi ini juga sejalan dengan aspirasi publik, yang terus mendesak Anas Urbaningrum berani buka-bukaan kasus Bank Century yang dirasa begitu lamban penyelesaiannya, kasus ini bisa cepat tuntas dan tidak menimbulkan polemik baru yang tidak berkesudahan.

DPR Tetap Menjadi Pendorong

Mencuatnya kembali hiruk-pikuk kasus Bank Century tidak lepas dari komitmen DPR untuk terus mendorong dan mengawasi penyelesaian kasus tersebut. Terungkapnya nama-nama baru tersebut juga merupakan bentuk keseriusan Timwas dalam menguak kasus ini. Namun langkah DPR masih cukup panjang mengingat nama-nama baru tersebut belum secara eksplisit dibahas dalam Pansus Bank Century selama ini. Fakta baru ini juga mengisyaratkan bahwa kesimpulan Pansus selama ini terasa mentah kembali. Sehingga DPR perlu secepatnya mengambil langkah politik untuk meminta keterangan kepada yang bersangkutan sehingga makin menemukan titik cerah.

Namun dari nama-nama tersebut, Hatta Rajasa yang paling logis untuk dimintai keterangan, agar kasus ini bisa semakin jelas. Keterangan Hatta Rajasa dirasakan sangat dibutuhkan DPR, karena paling tidak yang bersangkutan pada saat itu menjabat Mensekneg, sehingga tahu persis seluk beluk perencanaan dan pengambilan keputusan atas dana talangan Bank Century. Langkah DPR ini juga semakin menguatkan KPK untuk lebih cepat dalam penyelesaian kasus hukumnya, sekaligus menjadi bahan pegangan dalam pengawasan kasus ini.

Hiraukan Pihak Penghalang Pengusutan

Pengusutan skandal Bank Century akan menemui jalan buntu apabila masih ada pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penuntasan kasus ini. Seperti halnya yang telah dikemukakan oleh Kuntum Khairu Basa, Ketum Garda Muda Nasional (GMN), yang menyatakan penyebutan nama Hatta Rajasa sebagai fitnah dan pengalihan isu semata. Di satu sisi memang pernyataan tersebut tidak mengherankan, mengingat GMN merupakan organisasi sayap dari partai yang dipimpin Hatta Rajasa.

Namun di sisi lain, pernyataan tersebut justru berseberangan dengan semangat pemberantasan korupsi melalui pengusutan skandal Bank Century. Apa yang sudah dikatakan oleh pihak-pihak pendukung dan kolega Hatta Rajasa tentu akan menjadi penghalang bagi keberlanjutan pengusutan kasus Century, sehingga tidaklah perlu dihiraukan. KPK harus terus fokus untuk mengejar dan menindaklanjuti penemuan ini karena tidak sedikit uang negara yang hilang tanpa ada pertanggungjawaban yang jelas.

La Ode Ahmadi. Direktur Sosial Politik The Jakarta Institute

 

By A Web Design