BERITA TERBARU
BERITA TERPOPULER
- Ketika Si Macan Terusik Tari Telanjang Tanpa Rangsang di Salihara
- Gerindra: Calon Korban Pemerkosaan Sudah Jarang yang Perawan
- SBY Sudah Kantongi Identitas @TrioMacan2000
- Ini Dia Mantan Kapolda Metro Jaya Kekasih Shinta Bachir Itu?
- Daging PKS: Maharani, Mahasiswi Cantik Bertarif Rp 10 Juta Per Malam
- Nama Islam Seperti Yusuf atau Ahmad Dilarang Masuk Singapura
- Inilah Skenario Cikeas Amankan Andi Cs Versi Si Macan
- Kultwit Lengkap @TrioMacan2000 Tentang Rumor Poligami SBY
- George Soros di Belakang Bos Media Hary Tanoe?
- Presenter TV One: Komite Etik KPK Berbohong
- Dana Vote SMS Komodo, Siapa Diuntungkan
- Kongres HMI: Rp 300 Juta untuk Satu Suara
| Nama Islam Seperti Yusuf atau Ahmad Dilarang Masuk Singapura |
| Ditulis Oleh redaksi |
| Rabu, 08 Februari 2012 14:36 |
|
Tercatat sebanyak 1.689 warga negara Indonesia ditolak masuk ke Singapura. Otoritas Singapura juga menahan WNI yang memiliki nama Islam seperti Yusuf, Ahmad atau nama Islam lain.
Dari Batam dan Tanjungpinang, Kepulauan Riau, pada 2011 ditolak otoritas setempat dengan berbagai alasan. Yusuf mengatakan, alasan keamanan karena ada warga Indonesia menjadi pelaku bom bunuh diri menjadi alasan utama pelarangan masuk ke Singapura. "Sejak banyak kejadian bom, otoritas Singapura memperketat pengawasan terhadap orang Indonesia yang ingin masuk negeri tersebut," kata Yusuf. Tidak hanya itu, menurutnya, otoritas Singapura juga menahan WNI yang memiliki nama Islam seperti Yusuf, Ahmad atau nama Islam lain terlebih apabila penampilannya dianggap mencurigakan. ‘’Kalau penampilan mereka dirasa mencurigakan, mereka dilarang masuk dan diminta kembali ke Indonesia," ujarnya. Kendati begitu, penolakan tersebut adalah hak sepenuhnya Singapura yang tidak bisa ditolak. "Kami tidak bisa serta merta menolak dan melakukan hal yang sama. Yang bisa dilakukan hanya secara diplomasi melalui forum Asean atau forum lainnya. Itu hanya bisa dilakukan oleh pusat," kata Yusuf. Sementara, Wakil Gubernur Kepri Soerya Respationo mengatakan masalah ini sebenarnya sangat menyentil rasa keadilan atas hak asasi manusia Indonesia. “Memang selama ini pemeriksaan warga Indonesia yang ingin masuk Singapura sangat ketat dan lama. Tapi kalau warga Singapura yang masuk Indonesia melalui Batam atau Tanjungpinang malah disambut dengan berlebihan. Seharusnya kita juga melakukan mereka seperti mereka memperlakukan kita,” kata Soerya. TRI/BI |






“ANGKA penolakan di tahun 2011 sebanyak 1.689 WNI. Ini mencapai enam kali lipat dibanding warga Singapura yang ditolak masuk ke Indonesia melalui Batam dan Tanjungpinang, yang hanya 280 orang,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kepulauan Riau (Kepri) Yusuf Riadi dalam rapat bersama Wakil Gubernur dan Komite I DPD RI di Graha Kepri, Batam, Selasa (7/2/2012).