By A Web Design

Banner
Kasus Raffi Ahmad, Komisi III Panggil BNN
Ditulis Oleh redaksi   
Rabu, 06 Maret 2013 21:46

Add this to your website

Komisi III DPR berencana memanggil Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk meminta klarifikasi mengenai persoalan yang menimpa artis Raffi Ahmad. Pemanggilan tersebut menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan kuasa hukum yang menilai penangkapan yang dilakukan BNN melanggar hukum dan merugikan kliennya.

“KAMI akan memanggil BNN untuk meminta klarifikasi mengenai kasus Raffi. Kemungkinan besar pertemuan itu terbuka untuk umum. Kami ingin memberikan kesempatan kepada BNN untuk mengklarifikasi kepada Komisi III dan publik secara transparan terkait kasus Raffi,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Almuzzammil Yusuf kepada pers di Jakarta, Rabu (6/3/2013).

Namun, jika ada informasi yang dianggap BNN rahasia, menurut Muzzammil, setelah rapat terbuka, BNN dapat meminta diadakan rapat tertutup dengan Komisi III. “Jika ada informasi rahasia terkait dengan proses penyidikan atau informasi lainnya terkait jaringan mafia narkoba, maka rapat dapat digelar tertutup,” katanya.

Selain menjelaskan kasus Raffi, kata Muzzammil, BNN juga dipersilakan untuk menjelaskan tentang hambatan dan tantangan dalam pemberantasan narkoba yang selama ini dilakukan.

Muzzammil berharap DPR dapat membantu BNN, baik dengan dukungan legislasi maupun anggaran agar kerja BNN dapat optimal dalam menangkap para bandar narkoba kelas kakap di Indonesia. “Untuk itu kami berharap BNN menunjukan kerja yang transparan dan profesional dalam pemberantasan narkoba di Indonesia,” ujarnya.

Presenter muda Raffi Ahmad diciduk di rumahnya pada Minggu (27/1). BNN menyita barang bukti berupa ganja dan sejenis narkoba yang belakangan diketahui bernama Metylon. Raffi kemudian ditetapkan menjadi tersangka pada 1 Februari dan saat ini menjalani proses rehabilitasi di Lido.

Jayeng

 

By A Web Design