By A Web Design

Banner
Dijamin Manggung, Slank Cabut Gugatan UU Kepolisian
Ditulis Oleh redaksi   
Rabu, 06 Maret 2013 19:50

Add this to your website

Grup band Slank mencabut kembali permohonan uji materi Pasal 15 ayat 2a Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dari Mahkamah Konstitusi (MK). Pencabutan ini dilakukan usai melakukan pembicaraan antara pihak Slank dengan Markas Besar Polri.

"KAMI daftarkan permohonan karena merasa kebebasan berekspresi kami dilanggar. Usai daftarkan ke MK, ada pertemuan dengan kepolisian, ada brainstorming, bicara banyak, kami cabut dengan jaminan, dikasih surat jaminan Slank tidak pernah dicekal dan akan dibantu tampil di seluruh Indonesia," ujar drummer Slank, Bimbim, di Jakarta, Rabu (6/3).

Pemilik nama asli Bimo Setiawan Almachzumi menyatakan, Slank mencabut permohonan ini dilakukan secara sadar. "Tidak ada tekanan. Kami mencabut permohona secara sadar,” ujarnya.

Hal serupa diucapkan gitaris Slank Abdi Negara Nurdin. Dia menegaskan, Slank mencabut permohonan tersebut lantaran sudah mendapat jaminan izin konser yang tidak hanya berlaku bagi Slank, melainkan musisi lain. "Polisi memberi jaminan kepada pemohon dan senimah lainnya bebas berekspresi di seluruh Indonesia," paparnya.

Diberitakan sebelumnya, Slank mengajukan permohonan uji materi pasal yang memuat kewenangan kepolisian untuk memberikan izin keramaian. Dalam permohonannya, Slank meminta MK membatalkan pasal tersebut karena telah melanggar hak konstitusionalnya untuk mengelar konser musik.

Supri

 

By A Web Design