KPK Jebloskan Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba ke Rutan, Tersangka Korupsi PEN


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba ke rumah tahanan (Rutan).
Rusman Emba merupakan tersangka kasus tindak pidana korupsi dugaan suap pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Muna, Sultra.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan bahwa penanganan dugaan suap pengurusan dana PEN di Kabupaten Muna merupakan pengembangan perkara.
"Ini merupakan perkara yang dikembangkan atau ditemukan fakta-faktanya begitu yah dari penyidikan perkara sebelumnya di Kabupaten Kotim," kata Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (27/11).
Dugaan suap itu terkait pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional daerah untuk Kabupaten Muna itu pada 2021-2022 di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa Pemberian hadiah atau janji terkait dengan pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional untuk Kabupaten Muna merupakan pengembangan penyidikan yang terlebih dahulu dilakukan di Kolaka Timur.
"Sebagai tindak lanjut adanya fakta-fakta hukum baru kaitan dengan perbuatan menerima sejumlah uang oleh tersangka MAN (Mochamad Ardian Noervianto, red) dan kawan-kawan," kata jenderal polisi bintang satu itu.
KPK kemudian mengembangkan penanganan perkaranya ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka.
"Pertama LMRE (La Ode Muhammad Rusman Emba, red) Bupati Kabupaten Muna, yang kedua LG (La Ode Gomberto, red) swasta pemilik PT MPS (Mitra Pembangunan Sultra)," jelasnya.
"Ketiga MAN (Mochamad Ardian Noervianto, red) Direktur Jenderal Bina keuangan daerah Kementerian Dalam Negeri periode Juli 2020 sampai dengan November 2021, dan keempat LMSA (Laode M Syukur Akbar, red) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna," imbuh Asep. (LA)
Topik:
kpk rusman-embaBerita Sebelumnya
Kapolri Imbau Jauhi Provokasi Terkait Konflik di Bitung
Berita Selanjutnya
KPK Cegah Muhammad Suryo Tersangka Korupsi DJKA ke Luar Negeri
Berita Terkait

KPK Periksa 2 Agen TKA, Dirut Laman Davindo Bahman dan Direktur Aneka Jasa Lima Benua
11 menit yang lalu

KPK Periksa Dirut PT Karya Alriz Utama Zaldi Yendri terkait Kasus DJKA Klaster Surabaya
1 jam yang lalu

Dirut PT Hajar Aswad Mubaroq Tegaskan Belum Diperiksa KPK soal Kasus Kuota Haji
4 jam yang lalu