KPK Geledah Kantor Summarecon Agung, Sejumlah Dokumen dan Alat Elektronik Diamankan!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 8 Agustus 2022 12:45 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengamanakan sejumlah dokumen dan alat elektronik saat menggeledah Plaza Summarecon di Jakarta Timur. Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, upaya penggeledahan yang dilakukan pada hari Jum'at (5/8) itu  dilakukan terkait dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemkot Yogyakarta yang melibatkan Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS). KPK, jelas Ali, menemukan dan mengamankan berbagai barang bukti, yakni dokumen hingga alat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara ini. "Tim penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan," kata Ali kepada wartawan, Senin (8/8). "Analisis berikut penyitaan atas temuan bukti-bukti ini segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka HS dkk," imbuhnya. Sebelumnya, KPK telah menahan tersangka baru para Jumat (22/7), yaitu Dandan Jaya Kartika (DJK) selalu Direktur Utama (Dirut) PT Java Orient Property (JOP) yang merupakan anak usaha dari PT Summarecon Agung Tbk. KPK juga telah menetapkan empat tersangka usai melakukan kegiatan tangkap tangan di Yogyakarta dan Jakarta pada Kamis (2/6). Mereka adalah Oon Nusihono (ON) selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SA) sebagai pihak pemberi suap. Kemudian Haryadi Suyuti selaku Walikota Yogyakarta periode 2017-2022; Nurwidhihartana (NWH) selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta dan Triyanto Budi Yuwono (TBY) selaku Sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi. Mereka ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Oon diduga telah memberikan uang secara bertahap minimal Rp 50 juta sejak 2019 hingga 2022 atau selama proses perizinan berlangsung, yaitu pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro yang dilaksanakan oleh anak usaha PT Summarecon Agung Tbk, PT Java Orient Property (JOP). Oon diketahui, telah memberikan uang sebesar 27.258 dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan sekitar Rp 400 juta. Uang tersebut juga menjadi salah satu barang bukti yang diamankan saat dilakukan tangkap tangan. KPK menduga, Haryadi juga menerima penerimaan uang lainnya dari perusahaan lain yang juga terkait dengan penerbitan IMB selama menjabat sebagai Walikota Yogyakarta.

Topik:

-