Korupsi Timah Rp271 Triliun

Tim Redaksi
Tim Redaksi
Diperbarui 31 Maret 2024 20:47 WIB
Korupsi Timah Rp271 Triliun
Karikatur - Ilustrasi - Korupsi Timah Rp271 Triliun

Karikatur, Monitorindonesia.com - Kasus dugaan korupsi dalam tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) tahun 2015 sampai dengan tahun 2022 yang merugikan negara Rp 271 triliun menyeret sejumlah nama-nama beken yang turut terlibat di dalamnya, termasuk di antaranya seperti crazy rich PIK Helena Lim dan suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Dengan ditetapkan dua tersangka baru itu, maka total tersangka sebanyak 16 orang.

14 orang lainnya adalah SG alias AW dan MBG yang merupakan seorang pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; HT alias ASN sebagai Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN-tersangka obstruction of justice); MRPT alias RZ Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021.

BY Mantan Komisaris CV VIP; RI yang merupakan Direktur Utama PT SBS; EE alias EML Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018; TN yang menjabat beneficial ownership CV VIP dan PT MCN; AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP; LTT seorang tersangka yang melakukan perintangan penyidikan perkara.

RL, General Manager PT TIN; SP selaku Direktur Utama PT RBT; RA selalu Direktur Pengembangan Usaha PT RBT; ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019-2020 PT Timah Tbk.

Dalam kasus ini, nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis.

Pertama, kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun.

Kedua, kerugian ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun.

Ketiga, kerugian biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.

Para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian tersangka obstruction of justice dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

(wan/gec)