Menyerahkan Tugas dan Tanggung Jawab ke Atasan Apa Artinya Komisioner KPK?

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 12 Mei 2021 02:00 WIB
Monitorindonesia.com - Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo Harahap membenarkan bahwa sebagian pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) ala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menerima surat keterangan (SK). WP KPK akan melakukan konsolidasi untuk menentukan langkah selanjutnya atas perlakukan BKN tersebut. Yudi mengungkap, dalam SK tersebut diminta agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab pekerjaan kepada atasan langsungnya. Ini artinya, penyelidik dan penyidik yang TMS (tidak memenuhi syarat), misalnya, tidak bisa lagi melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan. "(yang TMS) harus menyerahkan perkaranya kepada atasannya,” ucap Yudi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/5/2021). Namun, lanjut Yudi, putusan MK sudah jelas bahwa peralihan status tidak merugikan pegawai dan amanat revisi UU KPK hanya alih status saja dari pegawai KPK jadi ASN. Ketua KPK Firli Bahuri harus mematuhi putus MK tersebut. Pegawai KPK, kata dia, akan melakukan konsolidasi untuk langkah yang akan kami ambil berikutnya. Yudi juga diketahui salah satu pegawai yang tidak lolos TWK ala BKN tersebut.[man] #Tugas dan Tanggung Jawab

Topik:

KPK Wadah Pegawai