Mahfud Tak Ikut Campur Soal Usulan Hak Angket MK: Terserah DPR!

Aswan LA
Aswan LA
Diperbarui 2 November 2023 02:41 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD (Foto: Dok MI)
Menko Polhukam, Mahfud MD (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Menko Polhukam Mahfud MD mempersilakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengajukan hak angket untuk Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan batas usia capres dan cawapres minimal 40 tahun atau pernah dan atau sedang menjabat kepala daerah.

“Terserah DPR, saya kan nda boleh mengomentari apa yang mau dilakukan oleh DPR. Silakan aja,” kata Mahfud di Makassar, Rabu (1/11).

Berdasarkan aturan, hak angket dilakukan untuk pemerintah. Namun mantan Ketua MK ini mengaku tetap mempersilahkan DPR.

“Kalau menurut aturan, angket itu untuk pemerintah. Tapi silakan aja. Kan DPR nanti bisa berimprovisasi tentang siapa yang akan diangket. Kita nggak boleh ikut campur,” tandasnya.

Sebelumnya, Anggota DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera dan Anggota Fraksi PDIP DPR Masinton Pasaribu mewacanakan untuk mengajukan hak angket ke Mahkamah Konstitusi.

Hak angket ini digunakan untuk menelaah atau menyelidiki putusan Mahkamah Konstitusi.

Hal ini berkaitan dengan MK yang mengabulkan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia capres-cawapres. Usia capres cawapres minimal 40 tahun atau atau pernah/sedang menjabat kepala daerah.

Putusan inilah yang kemudian membuat Putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa ikut menjadi calon wakil presiden, karena meski usianya belum memenuhi syarat minimal tapi dia saat ini tengah menjabat sebagai Wali Kota Solo.

Pada rapat Paripurna DPR RI ke-8 masa persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, Jakarta, Selasa (31/10) kemarin, Anggota DPR RI Fraksi PDIP Masinton Pasaribu mengusulkan untuk dilakukan hak angket kepada MK.