Penjaga Tahanan jadi Tahanan, Komisioner hingga Penyidik KPK Tak Tersentuh?

Tim Redaksi
Tim Redaksi
Diperbarui 16 Maret 2024 01:23 WIB
Para tersangka pungutan liar di rumah tahanan KPK (Foto: MI/Aswan)
Para tersangka pungutan liar di rumah tahanan KPK (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kalau dulu Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terkenal sangat kuat di dalam menjunjung nilai integritas, bahkan air putih saja ditolak kalau itu diberikan oleh pihak-pihak yang ada kaitannya dengan tugas lembaga antirasuah itu.

Sekarang jangankan menolak air putih, bahkan tahanan korupsi pun dipungli. Ini artinya, kata kriminolog Universitas Indonesia (UI) Kurnia Zakaria, sudah sangat jauh berbeda antara KPK dulu yang dibangun di atas nilai-nilai integritas.

Ini miris, berdasarkan hasil survei Centre for Strategic and Internasional Studies (CSIS) pada akhir Desember 2023, tingkat kepercayaan publik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terendah kedua di antara beberapa lembaga negara.

Jika "palak" itu terus dibiarkan, kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah itu akan semakin jatuh. "Tanpa adanya kepercayaan publik, KPK akan sulit melakukan pemberantasan dan pencegahan korupsi yang efektif," ujar Kurnia melalui pesan singkatnya di WhatsAap kepada Monitorindonesia.com, Sabtu (16/3/2024).

https://monitorindonesia.com/storage/news/image/4599548c-cb02-44a9-82c6-306317a8f35f.jpg
Kriminolog UI, Kurnia Zakaria (Foto: Dok MI)

Teranyar, dalam kasus pungli itu adalah 15 orang tersangka telah dijebloskan di rumah tahanan. Sebelumnya 78 pegawai KPK hanya meminta maaf.

15 tersangka itu adalah: 

1. Achmad Fauzi (ASN Kumham/Kepala Rutan cabang KPK 2022-sekarang)
2. Agung Nugroho (pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK/Staf Cabang Rutan KPK)
3. Ari Rahman Hakim (PNYD/Petugas Rutan KPK)
4. Deden Rochendi (Polri/Penugasan Pengamanan Rutan KPK)
5. Eri Angga Permana (ASN Kemenkumham/Staf Rutan KPK 2018)

6. Hengki (ASN Kumham/Kamtib Rutan KPK 2018-2022)
7. Mahdi Aris (Pengamanan Rutan KPK)
8. Muhammad Abduh (Pengamanan Rutan KPK)
9. Muhammad Ridwan (Petugas Rutan cabang KPK)
10. Ramadhan Ubaidillah A. A. (Petugas Rutan cabang KPK)

11. Ricky Rachmawanto (Pengamanan Dalam CCTV KPK)
12. Ristanta (ASN Kumham/Plt. Kepala Rutan cabang KPK 2020-2021)
13. Sopian Hadi (Polri/Penugasan Pengamanan Rutan KPK)
14. Suharlan (Pegawai pengawalan KPK)
15. Wardoyo (Pengamanan Rutan cabang KPK)

"Saya setuju KPK harus tegas terhadap para petugas "kanker" bibit penyakit menular dalam tubuh KPK sendiri, melibatkan pihak Bareskrim Polri dan Jampidsus Kejagung," kata Kurnia.

"Kalau perlu pimpinan KPK juga terima sanksi dari Dewas KPK sebagai tanggung jawab pimpinan (jalur struktural komando) karena lemahnya pengawasan internal dan pembiaran".

Menurut Kurnia, pemberantasan tidak selalu dalam arti penindakan, tetapi juga dalam arti pencegahan. Itulah karena tidak ada keteladanan, susah untuk memasarkan nilai-nilai integritas. "Maka pimpinan KPK memang harus diganti sejak Desember 2023 lalu bukan diperpanjang hingga Desember 2024," tegas Kurnia.

Sejak awal, Kurnia menyarankan proses perkara pidana bukan hanya kedisiplinan dan kode etik kehormatan pegawai KPK. Minta maaf ditayangan langsung di media tv satu persatu dan sebutkan apa kesalahannya dan harus akui apa saja yang diterima selama ini. 

"Seharusnya bukan saja pegawai rutan KPK saja, tapi saya duga juga penyidik KPK pasti terlibat mengingat pengalaman saya sebagai praktisi hukum dimana ada dugaan sandi- sandi dalam komunikasi. Mana hasil kerja para petugas penyadap internal pegawai dan pimpinan KPK memantau," beber Kurnia.

Jangan seperti penyadap Intel Komite Keamanan Negara (Komitet Gosudarstvennoy Bezopasnosti/KGB) yang mengetahui semua gerak-gerik dan komunikasi dan berhubungan dengan siapa, rakyat dan semua para unsur pimpinan partai komunis Union of Soviet Socialist Republics (USSR) dari pusat hingga distrik kecamatan. 

"Hanya mencatat tapi laporan hanya sebatas kertas data intelijen tergantung komite partai dan politbiro dalam hal tindaklanjuti tergantung setoran upeti dan koneksi," ungkap Kurnia.

Menurut Kurnia, mafia birokrat dan mafia hukum berkuasa mengatasnamakan kestabilan pemerintahan dan keberhasian program pembangunan yang hanya sebatas casing-nya saja "atau penutup layar tetapi dibalik layar tidak kelihatan tetap buruk".

Di lain sisi, menurut Kurnia, pokok masalah di KPK itu berada pada revisi UU KPK. "Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019, mengatakan bahwa pengawasan KPK merupakan tugas Deputi Pengawas Internal dan pengaduan masyarakat. Maka komisioner KPK harus fokus pada pembenahan internal," katanya.

"Perbaikan tata kelola kelembagaan KPK serta merevisi UU KPK dan mengembalikannya seperti semula agar KPK dapat bekerja secara independen," tambah Kurnia.

Sebagaimana diberitakan bahwa KPK resmi menetapkan 15 orang pegawainya sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan cabang KPK.

Adapun modus para tersangka melakukan pungli dengan memberikan fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi, layanan penggunaan handphone dan powerbank di dalam Rutan, hingga membocorkan adanya informasi terkait inspeksi mendadak (sidak). 

Mereka menggunakan kode rahasia atau sandi (password) dalam melancarkan aksinya untuk memalak para tahanan korupsi. “Dalam melancarkan aksinya (para tersangka) menggunakan beberapa istilah atau password,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2024).

Sandi berisikan berbagai pesan, seperti menghindari inspeksi mendadak (sidak) di Rutan KPK. Sandi juga digunakan untuk melakukan transaksi pungli.

“Banjir dimaknai info sidak, kandang burung dan pakan jagung dimaknai transaksi uang, dan botol dimaknai sebagai handphone dan uang tunai,” kata Asep.

Untuk kebutuhan proses penyidikan, kini para tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya. KPK bisa memperpanjang penahanan sesuai kebutuhan penydik. Pungli ini terjadi mulai dari 2019 sampai dengan 2023. Uang panas yang diterima para pegawai ditaksir mencapai Rp6,3 miliar.

Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (wan)

Topik:

kpk dewas-kpk pungli-rutan 15-tersangka-pungli-rutan-kpk petugas-rutan-kpk penjaga-tahanan-kpk