FITRA Minta Pimpinan DPR Nonaktifkan Sekjen DPR Indra Iskandar

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 22 Maret 2024 17:32 WIB
Sekjen DPR RI Indra Iskandar usai diperiksa KPK pada Kamis (14/2/2024) (Foto: MI/Aswan)
Sekjen DPR RI Indra Iskandar usai diperiksa KPK pada Kamis (14/2/2024) (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Indra Iskandar yang dikabarkan telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK soal kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI TA 2020, akan membawa dampak buruk bagi lembaga pengawasan DPR RI. 

Sehingga pimpinan DPR RI harus segera bertindak dengan cara menonaktifkan Indra Iskandar yang bermasalah secara hukum. "Kalau statusnya memang sudah tersangka sebaiknya dinonaktifkan. Penonaktifan ini penting, selain untuk memeperlancar penanganan dan penyelesaian kasus juga sebagai bentuk komitmen Kesekjenan DPR RI dalam pemberantasan korupsi," ujar Manager Riset di Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Badiul Hadi kepada Monitorindonesia.com, Jum'at (22/3/2024).

https://monitorindonesia.com/storage/news/image/14bdf903-ac52-48bd-8bdc-252112078bd3.jpg
Badiul Hadi saat menjadi saksi ahli di MK (Foto: Dok MI)

Menurutnya, jika dikhawatirkan atau diduga ketika yang bersangkutan masih aktif menjabat bisa menghambat proses pemeriksaan maka penonaktifan bisa dilakukan untuk memperlancar pemeriksaan. "Namun, berkaca pada beberapa kasus yang ada penonaktifan pejabat/PNS itu akan dilakukan ketika sudah ada ketetapan hukum terhadap pejabat/pns tersebut," tandasnya.

Pada Selasa (5/3), KPK mengumumkan telah mencegah 7 orang. Pencegahan itu berlaku hingga Juli 2024. Artinya, ketujuh orang tersebut sudah dicegah sejak Januari 2024.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com, selain Sekjen DPR RI Indra Iskandar, 6 orang tersangka lainnya yang turut dicegah adalah Hiphi Hidupati selaku Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI, Tanti Nugroho selaku Direktur Utama (Dirut) PT Daya Indah Dinamika.

Selanjutnya, Juanda Hasurungan Sidabutar selaku Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Kibun Roni selaku Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Andrias Catur Prasetya selaku Project Manager PT Integra Indocabinet, dan Edwin Budiman selaku swasta.

Adapun kasus ini merugikan negara hingga miliaran rupiah. Maka KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor terkait dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara.