Kejagung Bakal 'Melahap' Perantara Uang Korupsi BTS Rp 70 M ke Komisi I DPR

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 30 Maret 2024 10:51 WIB
Nistra Yohan diduga perantara saweran uang korupsi BTS Kominfo Rp 70 M ke Komisi I DPR RI (Foto: Dok MI)
Nistra Yohan diduga perantara saweran uang korupsi BTS Kominfo Rp 70 M ke Komisi I DPR RI (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Sudah banyak kasus yang diungkap lewat kepemimpinan ST Burhanuddin di korps Adhyaksa itu. Mulai dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo hingga pada perkara timah.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, pengungkapan kasus korupsi bukan persoalan lamanya, tetapi soal keberanian Jaksa Agung ST Burhanuddin melahap kasus-kasus besar alias kakap.

"Ini adalah kebangkitan dan keberaniannya ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung yang melahap kasus-kasus kakap sehingga ini akan berdampak luas kepada tambang emas, nikel, batubara, Jiwasraya, Asabri, Garuda. Kita sudah sidangkan semua, ini kita sikat semua," ujar Ketut kepada wartawan, Jum'at (29/3/2024).

Dalam penanganan kasus korupsi timah yang sudah menyeret 16 tersangka, kata dia, butuh strategi, butuh pendalaman, dan butuh konfrontasi ke depannya dari orang-orang yang sudah diperiksa. 

Sangat mungkin pihaknya bakal nambah tersangka. "Kita tetap bekerja sesuai dengan harapan masyarakat, orang yang patut bertanggung jawab, akan kita ungkap. Jadi tidak ada tebang pilih," tandasnya.

Lantas bagaimana dengan kasus dugaan korupsi lainnya yang saat ini dinantikan publik perkembangannya? Bahkan, publik menganggap proyek ini memang sejak awal sudah dirancang untuk ladang korupsi. Diduga proyek BTS ini sudah diniatkan untuk korupsi, diatur sedemikian rupa. 

Kini, masih ada pihak-pihak yang belum tersentuh hukum. Nistra Yohan diduga sebagai perantara uang korupsi BTS 4G Bakti Kominfo ke Komisi I DPR RI, dan Menpora Dito Ariotedjo, misalnya. Menpora Dito telah membantah keterlibatannya.

Sebagian pengamat meminta Kejagung tak pandang bulu menyeret pihak diduga terlibat, sebagaimana komitmen Jaksa Agung ST Burhanuddin itu.

Namun Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung mengungkapkan saat ini masih mengumpulkan alat bukti terkait dugaan hasil korupsi ini yang disebut-sebut mengalir ke Komisi I DPR dan Menpora Dito.

Teruntuk Komisi I DPR, hingga kini tim penyidik masih mencari keberadaan sosok Nistra, terduga perantara aliran uang. Sedangkan terkait Menpora, Dito Ariotedjo, statusnya akan ditentukan begitu tim penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

"Kalau Dito lagi mencari alat bukti. Tergantung alat bukti," ujar Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, Kamis (25/1/2024).

Kejagung juga sudah melayangkan panggilan berkali-kali kepada Nistra Yoham untuk diperiksa. Namun dia tak pernah mengindahkan panggilan tersebut.

Pencarian pun terus dilakukan, mengingat dalam persidangan, jaksa mengungkapkan bahwa status Nistra masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Kejagung Tak Boleh Kalah dengan Koruptor

Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menekankan, Kejagung sebagai representasi negara tidak boleh kalah dengan koruptor. 

"Jika saksi atau terduga koruptor mangkir atau menghilang Kejagung bisa kerja sama dengan lembaga negara lainnya, misalnya kepolisian," kata Manager Riset Sekretariat Nasional FITRA, Badiul Hadi kepada Monitorindonesia.com dikutip pada Sabtu (30/3/2024).

Di lain sisi, tegas dia, Kejagung semestinya dapat belajar dari penanganan kasus Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang sampai saat ini tak kunjung ditangkap.

"Artinya kasus-kasus korupsi yang sarat nuansa politis makin kuat termasuk korupsi BTS ini sangat potensial saksi mangkir bahkan menghilang, sehingga menghambat proses pengungkapan kasus," bebernya.

Semestinya sudah bisa diantisipasi oleh Kejaksaan Agung itu sendiri. Lalu, perlu komitmen dan keberanian untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu, sekalipun dia staf anggota Komisi I DPR RI. "Saya kira, kita berharap Kejagung segera menuntaskan kasus ini, sehingga koruptornya bisa segera ditangkap dan uang negara dikembalikan," harapnya. (wan)