Penampakan Muka Direktur PT Sumber Mutiara Indah Perdana yang Dijemput Paksa Kejagung

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 30 Maret 2024 11:27 WIB
Penampakan Muka Direktur PT Sumber Mutiara Indah Perdana yang Dijemput Paksa Kejagung
Penampakan Muka Direktur PT Sumber Mutiara Indah Perdana yang Dijemput Paksa Kejagung

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjemput paksa Direktur PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020-2023, berinisial RD. Bukan tanpa alasan Kejagung menjemput paksa RD, soalnya dia kerap mangkir dari panggilan penyidik. Adapun RD dijemput paksa di Kota Pekanbaru, Riau, pada Kamis (28/3/2024). 

"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi RD dan saksi YD di Kantor Kejaksaan Agung, tim penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Sabtu (30/3/2024).

Adapun kasus ini bermula pada 2021 lalu, tersangka RD selaku Direktur PT SMIP diduga telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah. 

Caranya dengan memasukkan gula kristal putih, namun dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.

“Perbuatan tersangka RD tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan jo Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya, sehingga ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh PT SMIP,” jelas Ketut.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka RD telah dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejagung.

Kejagung menyangka RD melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Pidana Khusus (Dirdik Pidsus) Kejagung, Kuntadi, pada Selasa (3/10/2023), menyampaikan, pihaknya telah menaikkan kasus dugaan Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan dalam Kegiatan Importasi Gula di Kemendag Tahun 2015–2023 ke tahap penyidikan.
 
Ia menjelaskan, pihaknya menaikkan penanganan perkara dugaan korupsi impor gula dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah menemukan bukti permulaan yang cukup.
 
“Tim menemukan alat bukti permulaan yang cukup sehingga disimpulkan telah terjadi peristiwa tindak pidana di dalam perkara dimaksud,” ujarnya.
 
Ia menyampaikan posisi singkat kasus dugaan korupsi impor gula tersebut. Menurutnya, impor gula ini dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula nasional.
 
“Kementerian Perdagangan diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) kepada pihak yang tidak berwenang,” katanya.
 
Selain itu, lanjut Kuntadi, Kementerian Perdagangan diduga secara melawan hukum telah menerbitkan izin impor yang melebihi batas kuota.
 
Untuk mengungkap kasus ini, selain memeriksa sejumlah saksi, Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejagung telah melakukan penggeledahan Kantor Kemendag dan Kantor PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Kantor PT PPI yang digeledah itu di Graha PPI, Jl. Abdul Muis, RT 11 RW 8, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat.
 
Ketut menjelaskan, di Kantor Kemendag, Tim Penyidik Pidsus melakukan penggeledahan di ruangan Tata Usaha Menteri, Ruangan Direktur Impor, dan ruang kerja Ketua Tim Impor Produk Pertanian.
 
“Sedangkan di Kantor PPI, Tim Penyidik Pidsus melakukan penggeledahan di Ruang Arsip serta Ruang Divisi Akuntasi dan Finance PT PPI,” ujarnya.
 
Ketut menyampaikan, dari kedua tempat tersebut, Tim Penyidik Pidsus Kejagung menemukan sekaligus menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan peristiwa pidana. “Penggeledahan tersebut dimulai sejak pukul 12.00 WIB,” katanya. (wan)
 

Topik:

penampakan-muka-direktur-pt-sumber-mutiara-indah-perdana-yang-dijemput-paksa-kejagung korupsi-impor-gula