Soroti Hasil Suvei LSI soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Pakar Hukum Minta Kejagung Tak Terpengaruh Opini Publik

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 24 April 2024 16:53 WIB
Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar (Foto: Dok MI)
Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menegaskan, bahwa proses hukum kasus korupsi PT Timah jangan dipengaruhi oleh opini publik sebagaimana hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) baru-baru ini.

Adapun Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai lembaga yang menangani perkara tersebut dituntut bekerja sesuai fakta dan bukti yang ditemukan.

Sementara LSI menyebutkan bahwa sebagian masyarakat mendukung Kejagung memiskinkan pelaku korupsi timah.

"Disebut koruptor itu harus ada putusan oleh pengadilan. Jadi yang belum melalui proses hukum, harus mengedepankan asas praduga tak bersalah," kata Abdul Fickar, Rabu (24/4/2024).

Alih-alih mengintervensi, publik disarankan bertindak menjadi pengawas tanpa membangun opini yang justru membuat publik gaduh.

Sebab ia meyakini, Kejagung akan bekerja berdasarkan hukum dan alat bukti.

Dalam prosesnya, juga membutuhkan proses dan prosedur agar mendudukkan persoalan sesuai hukum.

"Meski dalam demokrasi dibolehkan adanya opini publik, tapi Kejagung harus bekerja sesuai proses hukum," tutupnya.

Belum lama ini, LSI merilis hasil survei terkait persepsi masyarakat terhadap kasus dugaan korupsi IUP PT Timah yang ditaksir merugikan negara hingga Rp271 triliun.

Dalam survei yang dilakukan pada 7 sampai 9 April 2024, sebanyak 26,9 persen responden meminta pelaku korupsi timah dihukum penjara seumur hidup. 

Selain penjara seumur hidup, sebanyak 39,9 persen publik juga menuntut pelaku dimiskinkan melalui penyitaan aset.

Dalam kasus ini, sudah ada 16 orang yang ditersangakakan oleh penyidik gedung bundar Jampidsus Kejagung.

Adalah SW alias AW dan MBG, keduanya selaku pengusaha tambang di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Tersangka HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN); MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021; EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.

Selanjutnya, BY selaku Mantan Komisaris CV VIP; RI selaku Direktur Utama PT SBS; TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN; AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP; RL selaku General Manager PT TIN; SP selaku Direktur Utama PT RBT; RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT; ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah Tbk.

Kemudian, dua tersangka yang menarik perhatian publik, yakni crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim selaku manajer PT QSE dan Harvey Moeis, selaku perpanjangan tangan PT RBT.

Dalam perkara ini, penyidik juga menetapkan satu tersangka terkait perintangan penyidikan berinisial TT.