Penyidik Jampidsus Cecar Dirut PT Delta Tama Waja Corpora soal Korupsi Jalur KA Medan
Jakarta, MI - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memeriksa Direktur Utama PT Delta Tama Waja Corpora, inisial DW terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai tahun 2023, Kamis (25/4/2024).
"Diperiksa atas nama tersangka NSS, AGP, AAS, HH, RMY, AG dan FG. Pemeriksaan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Ketut.
Sebelumnya, sebanyak enam orang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka tersebut diantaranya NSS, ASP selaku kuasa pengguna anggaran dan mantan Kepala Balai Teknik Perkertaapian Medan. Lalu AAS dan HH sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), RMY ketua Pokja Pengadaan Kontruksi 2017 dan AG selaku Direktur PT DYG selaku konsultan pekerjaan.
"Sebagaimana diketahui setelah melakukan pemeriksaan beberapa saksi dan atas alat bukti yang cukup hari ini kami tetapkan 6 orang saksi sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi kepada wartawan, Jumat (19/1/2024).
Kuntadi menjelaskan, dugaan korupsi tersebut terjadi dalam rentang waktu 2017-2019 Balai Teknik KA Medan untuk pembangunan jalur KA Besitang - Langsa. Dalam pengerjaannya, pemegang kuasa memecah beberapa pengerjaan proyek.
"Sehingga pengadaan penyelenggadaan lelang dan penentuan pemenang tender dapat diarahkan dan dikendalikan," beber Kuntadi.
Pelaksanaan proyek tersebut juga tidak berdasarkan ketentuan feasibility study dan jalur trace oleh Kementerian Perhubungan dalam pelaksanaannya.
Kepala Balai Perkeretaapian, kata Kuntadi turut berperan dengan memindahkaan jalur yang sudah ditetapkan ke jalur eksisting sehingga jalur yang sudah dibangun mengalami kerusakan parah di beberapa titik dan bahkan tidak bisa dipakai.
"Proyek ini nilainya menggunakan APBN 1,3 triliun penghitungan kerugian negara masih dihitung melihat jalurnya kemungkinan besar kerugian adalah total loss," ucapnya.
Para tersangka pun terjerat dengan pasal Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kuntadi menjelaskan, dugaan korupsi tersebut terjadi dalam rentang waktu 2017-2019 Balai Teknik KA Medan untuk pembangunan jalur KA Besitang - Langsa. Dalam pengerjaannya, pemegang kuasa memecah beberapa pengerjaan proyek.
"Sehingga pengadaan penyelenggadaan lelang dan penentuan pemenang tender dapat diarahkan dan dikendalikan," beber Kuntadi.
Pelaksanaan proyek tersebut juga tidak berdasarkan ketentuan feasibility study dan jalur trace oleh Kementerian Perhubungan dalam pelaksanaannya.
Kepala Balai Perkeretaapian, kata Kuntadi turut berperan dengan memindahkaan jalur yang sudah ditetapkan ke jalur eksisting sehingga jalur yang sudah dibangun mengalami kerusakan parah di beberapa titik dan bahkan tidak bisa dipakai.
"Proyek ini nilainya menggunakan APBN 1,3 Triliun penghitungan kerugian negara masih dihitung melihat jalurnya kemungkinan besar kerugian adalah total loss," tandasnya.
Para tersangka pun terjerat dengan pasal Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (wan)
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Pantas PT Indonfarma (INAF) Mau Diseret ke Kejagung, Ternyata Kondisinya Berat Sekali
10 Mei 2024 09:18 WIB
Kejagung Diminta Segera Tahan Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun
9 Mei 2024 16:27 WIB