Ini Petinggi Amarta Karya Diduga Tersangka Korupsi

Aswan LA
Aswan LA
Diperbarui 26 April 2024 19:02 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto: MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Dua petinggi PT Amarta Karya (Persero) dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan korupsi proyek subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Jum'at (26/4/2024).

Berdasarkan informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com, dua petinggi diduga ditersangkakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu adalah Kadiv Keuangan PT Amarta Karya (Persero) Pandhit Seno Aji dan

Kasi Pemasaran Divisi Operasi I PT Amarta Karya (Persero), Deden Prayoga.

Kendati, KPK sejauh ini belum mengungkap dua tersangka itu.

"Nanti akan kami umumkan siapa saja mereka setelah memastikan proses penyidikan ini selesai," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Dalam perkara yang merugikan keuangan negara mencapai Rp46 miliar ini, sekitar 60 proyek pengadaan PT Amarta Karya disubkontraktorkan secara fiktif oleh Direktur Keuangan PT Amarta Karya, Trisna Sutisna, dan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Amarta Karya, Catur Prabowo.

Adalah pekerjaan konstruksi pembangunan rumah susun Pulo Jahe, Jakarta Timur, pengadaan jasa konstruksi pembangunan gedung olahraga Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan pembangunan laboratorium Bio Safety Level 3 Universitas Padjadjaran (Unpad). 

Trisna sudah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Kamis (29/2/2024). 

Dia menjalani pidana penjara selama 5 tahun dan 4 bulan dikurangi masa penahanan, dan denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp1,3 miliar.

Sementara itu, Catur divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp30,1 miliar.