Habis Pecat Puluhan Pegawai, KPK Nonaktifkan Rutan di Mako Puspomal dan Pomdam Jaya

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 26 April 2024 22:03 WIB
Kamar tahanan KPK di kompleks Rumah Tahanan (Rutan) markas Polisi Militer Kodam Jaya, Keluruhan Guntur, Jakarta.
Kamar tahanan KPK di kompleks Rumah Tahanan (Rutan) markas Polisi Militer Kodam Jaya, Keluruhan Guntur, Jakarta.

Jakarta, MI - Pasca memecat 66 pegawai yang terlibat dalam perkara pungutan liar (pungli) dan pemerasan terhadap tahanan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menonaktifkan dua rutan. 

Dua rutan tersebut berlokasi di Markas Komando (Mako) Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) Jakarta Utara dan Mako Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya) Guntur, Jakarta Selatan.

"Rutan Cabang KPK yang sekarang diaktifkan di (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi) C1 dan (Gedung Merah Putih KPK) K4, khusus untuk Pom AL dan Pomdam Jaya Guntur, sementara untuk dinonaktifkan karena semua tahanannya kita pindah ke Rutan Merah Putih dan C1," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/4/2024).

Dua rutan tersebut saat ini dinonaktifkan sementara karena kekurangan personel untuk operasional dan pengamanan rutan. Saat ini KPK telah menerima 214 pegawai negeri sipil (PNS). 

Para pegawai baru tersebut nantinya akan ditempatkan berbagai unit kerja di KPK. "Nanti ke depan ketika sudah personel yang ada memadai, tentu kami aktifkan kembali dua rutan cabang KPK tersebut," katanya melanjutkan.

Pun Ali memastikan bahwa pemecatan puluha pegawai tersebut tidak akan mempengaruhi proses penanganan perkara di KPK.  "Kami ingin sampaikan bahwa proses-proses penanganan perkara di KPK terus berlanjut, tentu rutan merupakan bagian dari supporting system di penindakan".

"Kalaupun misalnya di C1 ataupun rutan di K4 penuh, tentu kami juga ada koordinasi dan kerja sama dengan pihak Polda Metro Jaya, misalnya, sehingga bisa dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya maupun rutan Polres di sekitar Jakarta," ungkapnya.

Sebelumnya, KPK memecat 66 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di rutan, Rabu (24/4/2024). Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) KPK yang telah selesai dilakukan pada 2 April 2024 lalu. 

Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Pemeriksa yang terdiri dari Atasan Langsung, Unsur Pengawasan, dan Unsur Kepegawaian. Dari pemeriksaan itu, sebanyak 66 pegawai terbukti melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Yaitu Pasal 4 huruf i; Pasal 5 huruf a; dan Pasal 5 huruf k. 

Selanjutnya pada 17 April 2024, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H Harefa selaku Pejabat Pembina Kepegawaian menerbitkan dan menetapkan Keputusan Hukuman Disiplin tingkat berat berupa Pemberhentian sebagai PNS, sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (4) huruf c PP 94 Tahun 2021.

“Pemberhentian ini akan efektif berlaku pada hari ke-15 sejak Keputusan Hukuman Disiplin diserahkan kepada para pegawai tersebut,,” ujar Ali.

Dia menjelaskan keputusan pemberhentian pegawai tersebut sebagai bagian dari komitmen KPK menyelesaikan penanganan pelanggaran di internal hingga tuntas dan tidak mentolerir terhadap praktik-praktik korupsi.

“Di mana atas pelanggaran ini, KPK juga telah menjatuhi hukuman etik berdasarkan putusan Dewan Pengawas (Dewas), serta penyidikan dugaan tindak pidana korupsinya,,” ujar pria berlatarbelakang jaksa itu.

Perlu diketahui KPK telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Atas Keputusan pemberhentian ini KPK juga mengkoordinasikannya kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk dapat diproses hak kepegawaian para pegawai dimaksud sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai informasi, terbongkarnya praktik pungli puluhan pegawai Rutan KPK bermula dari pengusutan dugaan pelanggaran kode etik terkait perbuatan asusila petugas KPK dengan istri seorang tahanan. Dari sana, Dewas kemudian menemukan indikasi adanya pungli yang marak terjadi di rutan KPK.

Modusnya pun terbilang profesional, karena aliran dana tidak secara langsung mengalir ke rekening pelaku, melainkan berlapis atau menggunakan pihak lain. Penelusuran ini kemudian menemui titik terang setelah KPK mendapatkan laporan dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Sehubungan kasus pungli rutan KPK ini, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H Harefa menyampaikan penjatuhan hukuman ini merupakan bentuk komitmen KPK menindaklanjuti setiap pelanggaran yang terjadi di lingkup internal KPK. Cahya berpesan agar kejadian tersebut tidak terulang di lingkungan KPK.

“Karenanya pada seluruh Insan KPK hindari perbuatan yang berdampak negatif kepada diri sendiri, keluarga, dan instansi. Jaga nama baik organisasi KPK dan selalu mawas diri dalam setiap ucapan dan tindakan,” pesannya.

Secara paralel, KPK juga memproses penegakan disiplin pegawainya selaku Aparatur Sipil Negara (ASN). Sekjen telah membentuk Tim Pemeriksa yang terdiri dari unsur Inspektorat, Biro SDM, Biro Umum, dan atasan para pegawai yang terperiksa, untuk menindaklanjuti temuan pelanggaran tersebut. (wan)