Daftar 5 Tersangka Baru Korupsi Timah Rp 271 Triliun dan Perannya

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 26 April 2024 22:29 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) (Foto: MI/Aswan)
Kejaksaan Agung (Kejagung) (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI -  Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022, Jum'at (26/4/2024).

Jumlah tersangka baru ada lima yakni:

1. HL selaku Beneficiary Owner PT TIM

2. FL selaku Marketing PT TIN

3. SW selaku Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015-Maret 2019

4. BN selaku Plt Kadis ESDM Maret 2019

5. AS Plt Kadis ESDM yang selanjutnya ditetapkan sebagai Kepala Dinas ESDM.

Tersangka FL di Rutan Salemba Cabang Kejagung, kemudian AS dan SW di Rutan Salemba Jakarta Pusat. Sementara tersangka BN belum ditahan karena alasan kesehatan, dan HL belum hadir dalam pemeriksaan lantaran sakit sehingga akan dipanggil ulang sebagai tersangka.

Peran tersangka

Tersangka SW, tersangka BN, dan tersangka AS masing-masing selaku Kadin dan Plt Kadin ESDM Provinsi Bangka Belitung telah dengan sengaja menerbitkan dan menyetujui Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) dari perusahaan smelter PT RBT, PT SIP, PT TIN dan CV VIP.

“Di mana kita ketahui RKAB tersebut diterbitkan meskipun tidak memenuhi syarat,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi.

Kemudian, ketiga tersangka itu mengetahui bahwa RKAB yang diterbitkan tersebut tidak dipergunakan untuk melakukan penambangan di wilayah IUP kelima perusahaan itu, melainkan sekadar untuk melegalkan aktivitas perdagangan timah yang diperoleh secara ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Sedangkan HL dan FL keduanya turut serta dalam pengkondisian pembiayaan kerjasama penyewaan peralatan processing peleburan timah sebagai bungkus aktivitas kegiatan pengambilan timah dari IUP PT Timah.

"Di mana keduanya membentuk perusahaan boneka yaitu CV BPR dan CV SMS dalam rangka untuk melaksanakan atau memperlancar aktivitas ilegalnya,” kata Kuntadi.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan 16 tersangka dalam kasus yang merugikan negara (lingkungan) Rp 271 triliun ini. Adalah:

Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani
Mochtar terlibat dalam permainan korupsi timah bersama Emil Ermindra dan Alwin Albar. Dia diduga berkomplot dalam pembentukan perusahaan boneka yang beroperasi dalam wilayah IUP PT Timah. Dia bersama Emil juga menandatangani surat kerjasama sewa smelter yang dibuat untuk melegalkan bijih timah ini. 

Direktur Keuangan Timah 2017-2018, Emil Ermindra
Seperti Mochtar dan Alwin, Emil terlibat dalam pembentukan perusahaan boneka dan pembuatan kontrak dengan para pengusaha smelter. Dia juga menandatangani SPK yang dipegang oleh pengusaha swasta. 

Direktur Operasi Produksi PT Timah 2017-2021, Alwin Albar
Alwin dengan Mochtar dan Emil menyadari pasokan bijih timah yang dihasilkan lebih sedikit dibandingkan dengan perusahaan smelter swasta lainnya karena penambangan liar yang dilakukan dalam wilayah IUP PT Timah. Dia juga terlibat dalam pembuatan dokumen kerjasama dengan para pengusaha smelter.

Beneficial Ownership CV Venus Inti Perkasa (VIP) Tamron Tamsil
Tamron Tamsil terlibat dengan pertambangan ilegal di PT Timah. CV VIP memiliki kontrak kerjasama dengan PT Timah untuk melebur bijih timah mereka. Bijih timah untuk peleburan seharusnya didapatkan dari perusahaan rekanan PT Timah lainnya. Namun, Tamron diduga menyuruh anak buahnya, Achmad Albani untuk menyediakan bijih timah dari tambang ilegal di IUP PT Timah. 

Adik Tamron Tamsil, Toni Tamsil
Toni Tamsil dituding menghalangi penegakan hukum atau obstruction of justice. Selama saudaranya, Tamron, diselidiki Toni bersikap tidak kooperatif. Toni dituding menyembunyikan sejumlah dokumen dan alat bukti saat Tamron sedang menjalani penyelidikan. Dia juga dituduh sempat menyewa preman untuk meneror seorang jaksa yang akan menggeledah PT CV VIP. 

Direktur Utama CV VIP, Hasan Thjie alias Ashin
Hasan Thjie alias Ashin merupakan pengembangan penyidikan dari para tersangka lainnya dalam CV VIP seperti Tamron Tamsil dan Achmad Albani.  Pihak Kejaksaan Agung belum menjelaskan keterkaitan Direktur Utama CV VIP ini dalam kasus korupsi timah ini. 

Mantan Komisaris CV VIP, Kwang Yung alias Buyung
Buyung merupakan salah satu kaki tangan utama Tamron yang merupakan Beneficial Ownership dari perusahaan CV VIP. Menurut Kejaksaan Agung, penyidik harus melakukan pemanggilan dan pengejaran paksa terhadap tersangka Buyung karena tidak kooperatif dan menghindar dari panggilan penyidik.

Manajer Operasional Tambang CV VIP, Achmad Albani
Achmad Albani merupakan salah satu petinggi CV VIP yang ditahan bersamaan dengan Tamron. Achmad diinstruksikan oleh Tamron untuk menyediakan bijih timah dari tambang ilegal itu dan terlibat dengan kesepakatan dengan PT Timah. 

Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta
Suparta menginisiasi pertemuan dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Timah TBK dan tersangka Emil Ermindra yang menjabat Direktur Keuangan. Pertemuan itu untuk mengakomodasi atau menampung timah hasil penambang liar di wilayah IUP PT Timah.

Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Ardiansyah
Dengan Suparta, Reza bertemu juga dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Emil Ermindra. Mereka membuat perjanjian untuk menampung timah hasil penambang liar di wilayah IUP PT Timah.  

General Manager PT Tinido Inter Nusa, Rosalina
Rosalina bersama dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Emil Ermindra menandatangani kontrak kerja sama. Dalam kontrak kerja ini, General Manager PT Tinido Inter Nusa itu melakukan pengumpulan bijih timah yang dicover dengan pembentukan perusahaan boneka. Perusahaan boneka ini kemudian dipergunakan oleh Rosalina untuk mengakomodasi pengumpulan bijih timah.

Pengusaha di Bangka Belitung, SG alias AW
Tersangka SG diduga memerintahkan tersangka MBG untuk menandatangani kontrak kerja sama serta menyuruh untuk menyediakan bijih timah dengan cara membentuk perusahaan-perusahaan boneka guna mengakomodir pengumpulan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah yang seluruhnya dikendalikan oleh tersangka MBG. 

Pengusaha di Bangka Belitung, MBG
MBG diinstruksikan oleh SG untuk menandatangani kontrak kerja dengan direksi PT Timah. Dia diduga mengumpulkan bijih timah yang ditambang secara ilegal dengan cara membentuk perusahaan boneka yaitu CV Bangka Jaya Abadi (BJA) dan CV Rajawali Total Persada (RTP).

Direktur PT Sariwiguna Bina Sentosa, Robert Indarto
Robert ditahan karena diduga memiliki keterkaitan dalam bisnis timah ilegal yang melibatkan para mantan direktur PT. Timah. Kejaksaan Agung mengatakan bahwa penyidik menemukan alat bukti yang cukup bahwa mereka memiliki keterkaitan dalam mengakomodasi tambang timah ilegal yang berada di IUP (Izin Usaha Pertambangan) PT Timah. 

Pengusaha yang juga Manajer PT QSE, Helena Lim (tersangka tindak pidana pencucian uang/TPPU)
Helena Lim melalui perusahaan, PT QSE, diduga turut cawe-cawe membantu menyewakan alat peleburan timah di kawasan PT Timah Tbk. Kejaksaan Agung mengatakan Helena Lim berperan memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter di kawasan IUP PT Timah Tbk. Dia ditahan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang

Pengusaha, Harvey Moeis (tersangka tindak pidana pencucian uang/TPPU)
Dari 2018-2019, Harvey Moeis menghubungi Mochtar dalam rangka mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah. Mereka bertemu beberapa kali dan menyepakati kerja sama untuk sewa-menyewa peralatan peleburan timah. Harvey juga melobi sekaligus mengkondisikan beberapa perusahaan lain seperti PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN  agar satu suara menjalankan operasi ini.

Pasal sangkaan

Para tersangka dalam perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara untuk tersangka TPPU, Harvey dan Helena disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Dan teruntuk tersangka obstruction of justice, Kejagung menjeratnya dengan pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor. (wan)