Dewas KPK Klaim Punya Bukti Cawe-cawe Nurul Ghufron di Mutasi Pegawai Kementan
Jakarta, MI - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim mempunyai cukup bukti untuk mengadili dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyatakan bahwa ada sepuluh saksi yang membeberkan cawe-cawe Ghufron di mutasi pegawai Kementerian Pertanian atau Kementan.
“Kita klarifikasi semua sekitar sepuluh orang lah,” kata Albertina Ho dikutip pada Sabtu (27/4/2024).
Namun Albertina enggan merincikan saksi-saksi tersebut. Menurut dia, sebagian saksi berasal dari internal KPK. “Dari internal kita, dari Kementan, dari pihak luar,” ujar Albertina.
Albertina menyebut tidak semua saksi bakal dipanggil dalam persidangan. Majelis etik akan menentukan pemeriksaan untuk kebutuhan pembuktian.
Adapun Nurul Ghufron akan menjalani sidang etik di Dewas KPK pekan depan. Masalahnya berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan terkait mutasi seorang pegawai di Kementan. “Ya, sidangnya mulai tanggal 2 Mei,” kata Albertina Ho.
Menurut Albertina Ho, Nrul Ghufron sejatinya diadukan bersama dengan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Namun, dugaan pelanggaran etik rekan kerjanya itu tidak bisa dibuktikan untuk masuk ke ranah persidangan etik.
Berita Selanjutnya
Dewas KPK Tak Temukan Pelanggaran Alexander Marwata di Kasus Mutasi Pegawai Kementan
6 Mei 2024 19:26 WIB
Dewas KPK Ngotot Gelar Sidang Etik Nurul Ghufron, Rugi Kalau Tidak Hadir!
6 Mei 2024 19:01 WIB