Dewas KPK Klaim Punya Bukti Cawe-cawe Nurul Ghufron di Mutasi Pegawai Kementan

Aswan LA
Aswan LA
Diperbarui 27 April 2024 13:10 WIB
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (Foto: MI/Aswan)
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim mempunyai cukup bukti untuk mengadili dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. 

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyatakan bahwa ada sepuluh saksi yang membeberkan cawe-cawe Ghufron di mutasi pegawai Kementerian Pertanian atau Kementan.

“Kita klarifikasi semua sekitar sepuluh orang lah,” kata Albertina Ho dikutip pada Sabtu (27/4/2024).

Namun Albertina enggan merincikan saksi-saksi tersebut. Menurut dia, sebagian saksi berasal dari internal KPK. “Dari internal kita, dari Kementan, dari pihak luar,” ujar Albertina. 

Albertina menyebut tidak semua saksi bakal dipanggil dalam persidangan. Majelis etik akan menentukan pemeriksaan untuk kebutuhan pembuktian.
 
Adapun Nurul Ghufron akan menjalani sidang etik di Dewas KPK pekan depan. Masalahnya berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan terkait mutasi seorang pegawai di Kementan. “Ya, sidangnya mulai tanggal 2 Mei,” kata Albertina Ho.

Menurut Albertina Ho, Nrul Ghufron sejatinya diadukan bersama dengan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Namun, dugaan pelanggaran etik rekan kerjanya itu tidak bisa dibuktikan untuk masuk ke ranah persidangan etik.