Nurul Ghufron Lawan Dewas KPK, Novel Baswedan: Kalau Sudah Rusak Integritasnya, Apapun Dilakukan Demi Lolos dari Sanksi

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 28 April 2024 14:29 WIB
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (Foto: MI Repro Antara)
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (Foto: MI Repro Antara)

Jakarta, MI - Kalau sudah rusak integritasnya, apapun akan dilakukan demi lolos dari sanksi dari Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. 

Demikian sentilan mantan penyidik KPK Novel Baswedan merespons langkah Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho ke Dewas KPK. 

Adapun dugaan pelanggaran etik yang akan disidangkan Dewas KPK terhadap Ghufron soal dugaan penyalahgunaan jabatan yang membantu memindahkan pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) bernisial ADM ke Malang, Jawa Timur (Jatim). Sementara Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik dari penanganan laporan masyarakat terkait dugaan pemerasan oleh Jaksa TI.

Novel Baswedan korban Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) KPK itu, menilai Nurul Ghufron tidak lagi bisa dicontoh pimpinan KPK lainnya. "Kalau sudah rusak integritasnya, apapun dilakukan demi lolos dari sanksi," sentil Novel Baswedan di akun X (Twitter) sebagaimana ditukil Monitorindonesia.com, Minggu (28/4/2024).

Tak hanya melaporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron juga turut menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Novel pun Kembali menyentinya. Bahwa seharusnya Nurul Ghufron sadar bahwa jika memang berbuat salah harus mengundurkan diri dari jabatan Pimpinan KPK. 
 
Kalau orang berintegritas sadar berbuat kesalahan/pelanggaran biasanya mengundurkan diri," tegas Novel.

Novel menegaskan, seharusnya orang-orang bermasalah secara integritas tidak menjadi Pimpinan KPK. Ia pun mempertanyakan nasib KPK, jika Nurul Nurul Ghufron kembali maju sebagai calon pimpinan KPK untuk periode berikutnya. "Sudah bermasalah integritasnya, jadi pimpinan KPK pula. Bagaimana nih, cocok dipilih lagi lah ya," kunci Novel.
 
Duduk perkara Nurul Ghufron dengan Albertina Ho
Kepala Bagian Pemberitaan PK,Ali Fikri mengungkapkan bahwa sesungguhnya tidak ada pertengkaran antara Wakil Pimpinan KPK Nurul Ghufron dengan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho. 

Ali menyampaikan yang terjadi antara dua insan KPK itu hanyalah perbedaan pendapat semata. “Tetapi yang kami pahami bukan berantem. Perbedaan persepsi, perbedaan tafsir, perbedaan pemahaman dan seterusnya itu hal yang wajar. Justru, inilah saling mengontrol,” kata Ali di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/4/2024).

“Sekali lagi, kami mengajak masyarakat menghormati seluruh proses yang ada. Jadi jangan menyimpulkan secara dini apa yang terjadi. Biarlah berproses, sehingga nanti masyarakat bisa melihat ending, hasilnya seperti apa sebagai proses pembelajaran,” sambungnya.

Laporan yang dilayangkan oleh Wakil Pimpinan KPK Nurul Ghufron, kata Ali, juga bukan berdasarkan keputusan bersama atau mengatasnamakan institusi KPK. Proses hukum terjadi antara kedua insan KPK merupakan persoalan individu masing-masing.

“Kami sudah mengkonfirmasi ke pimpinan itu bukan keputusan pimpinan kolektif kolegial, bukan keputusan lembaga. Itu yang harus teman-teman ketahui. Putusan individu dari pak NG selaku insan KPK untuk kemudian, yang menurut beliau ada dugaan etik, maka wajib melaporkan ke Dewas KPK, karena memang forumnya dan tempatnya di Dewas KPK,” tandasnya. (wan)