Eks Gubernur Babel Erzaldi Rosman Dikabarkan Tersangka Korupsi Timah Rp 300 Triliun


Jakarta, MI - Mantan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi timah Rp 300 triliun.
Berdasarkan informasi dari sumber internal Kejaksaan Agung, Erzaldi Rosman Djohan pada hari ini, Jumat (23/8/2024) mangkir dari panggilan penyidik Jampidsus Kejagung.
"Panggilannya hari ini tapi mangkir," kata sumber terpecaya itu.
"Jika Kejagung tidak mentersangkakan Erzaldi, para pendemo akan menuding Kejagung melindungi Erzaldi," tambah sumber itu.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Jumat malam belum memberikan respons.
Sebelumnya, puluhan massa yang menamakan diri Gerakan Mahasiswa Jakarta menggelar aksi di Kejaksaan Agung di Jakarta mendesak agar mengusut dan memeriksa kembali Erzaldi Rosman terkait kasus korupsi tata niaga timah dan kasus perizinan lahan 1.500 hektare, Senin (19/8/2024) siang.
Dalalam orasi yang disampaikan salah satu pendemo, menyebutkan kasus korupsi tata niaga timah yang merugikan negara sudah 23 orang ditetapkan sebagai tersangka.
“Empat orang tersangka yaitu eks Kadis ESDM Babel, yang mana mereka menjalankan perintah dari atasannya yaitu Gubernur Babel periode 2017-2022 Erzaldi Rosman,” teriak orator Bely dari atas mobil komando aksi.
Sudah seharusnya, tegas Belly, Kejagug memeriksa kembali eks Gubernur Babel Erzaldi lantaran dugaan keterlibatannya dalam kasus ini sangat terang benderang.
Belly mengungkapkan bahwa fakta persidangan sebagaimana dakwaan JPU bahwa ada pertemuan Erzaldi Rosman dengan petinggi PT Tikah Tbk dan para pemilik smelter swasta yang hari ini mereka sudah diteyapkan sebagai tersangka.
“Jadi agar terungkap di persidangan maka Erzaldi harus diperiksa kembali dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga timah,” katanya.
Tak hanya itu, orator lainnya menyoroti kasus korupsi lahan seluas 1.500 hektare yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Babel).
Dalam kasus lahan ini melibatkan PT Narina Keisya Imani (KNI), juga menyeret Gubernur Babel periode 2017-2022 Erzaldi Rosman.
Dalam kasus lahan ini, eks Gubernur Babel itu sudah dua kali diperiksa penyidik.
Kasus ini pun statusnya sudah naik ketahap penyidikan.
Selain dinilai menyalahi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 tahun 2009 dan aturan terkait kewenangan izin lahan, eks Gubernur Babel itu juga diduga tersandung duit pengurusan izin lahan tersebut sebesar Rp200 juta.
“Bahkan pihak PT NKI sudah melaporkan kasus duit Rp200 juta ke Kejati Babel. Maka Erzaldi Rosman harus diperiksa kembali".
"Jika alat bukti cukup agar jangan ragu ditetapkan sebagai terssngka,” demikian orator.
Topik:
Eks Gubernur Babel Erzaldi Rosman Korupsi Timah KejagungBerita Sebelumnya
KPK akan Periksa Erick Thohir soal Korupsi di ASDP
Berita Terkait

Terima Rp 500 Juta Hasil Barang Bukti yang Ditilap, Jaksa Iwan Ginting Dicopot
2 Oktober 2025 14:50 WIB

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
2 Oktober 2025 03:14 WIB

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB