KPK soal Tan Paulin: Tidak Ada yang Tak Tersentuh Hukum, Tinggal Masalah Waktu Saja!

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 30 Agustus 2024 20:07 WIB
Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto (Foto: Dok MI)
Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa tidak ada yang tak tersentuh hukum sepanjang terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang sedang disidik.

Salah satunya, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari yang menyeret Tan Paulin.

Tan Paulin Direktur Utama (Dirut) PT Sentosa Laju Energy  pada Kamis (29/8/2024) kemarin diperiksa KPK di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur (Jatim).

"Pemeriksaan akan dilakukan kepada nama TP alias PT, wiraswasta atau Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy. Pemeriksaan dilakukan di kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur. (Tan Paulin) hadir,"  kata Juru bicara KPK Tessa Mahardika saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Kamis (29/8/2024) malam.

Di sisi lain, KPK juga menggeledah rumah Tan Paulin di Surabaya, Jawa Timur.  "Jadi memang betul ada kegiatan penggeledahan," kata Tessa, Jumat (30/8/2024).

Dalam penggeledahan itu, pihaknya menyita sejumlah barang bukti disita diduga berkaitan dengan kasus dugaan rasuah tersebut. "Informasi yang kami dapatkan disita dokumen di rumah yang bersangkutan," jelas Tessa.

Tessa memastikan pihaknya tidak tebang pilih dalam melakukan pemeriksaan para saksi. "Ya tidak ada yang tidak akan tersentuh oleh KPK bila memang alat buktinya ada, hanya tinggal masalah waktu saja," tegas jubir berlatarbelakang penyidik itu.

Adapun Rita terjerat dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi dari kontraktor sebesar Rp 110.720.440.000. Uang itu Rita terima selama menjabat sebagai bupati, dalam kurun Juni 2010 hingga Agustus 2017. Rita sudah divonis 10 tahun penjara terkait kasus tersebut.

Saat menjalani hukuman, Rita dijerat sebagai sebagai tersangka lagi oleh KPK yakni dalam kasus TPPU. 

KPK sudah melakukan rangkaian penggeledahan dalam kasus ini. 

Dari rangkaian penggeledahan yang sudah dilakukan penyidik, KPK menyita ratusan kendaraan, dari motor hingga mobil mewah. KPK juga menyita uang yang nilainya mencapai Rp 8,7 miliar.

Topik:

kpk tan-paulin rita-widyasari eks-bupati-kukar tppu-rita-widyasari