Kejagung Sita Aset Terpidana Korupsi Asuransi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 6 Juli 2023 16:38 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita sejumlah aset hasil sita eksekusi milik terpidana kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018. Sita eksekusi dilakukan untuk melaksanakan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2931 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama terpidana Heru Hidayat. Dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat didampingi oleh Tim Pengendalian Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Jam Pidsus, telah melakukan penyitaan baik tanah, saham, maupun uang milik terpidana. "Adapun rekapitulasi aset-aset terpidana yang telah dilakukan sita eksekusi, yaitu terpidana Benny Tjokrosaputro, 2022-2023: 2.031 bidang tanah seluas 14.356.860 M2 atau 1.435,68 HA, 2023: saham senilai Rp96.750.000.000,00 yang merupakan 25% saham PT Mandiri Mega Jaya pada PT Putra Asih Laksana, 2023: deviden senilai Rp8.216.084.561,00 yang merupakan deviden final tahun buku 2022 milik PT Mandiri Mega Jaya," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Kamis (6/7). Sementara aset terpidana Heru Hidayat yang disita yakni 2023: 17 bidang tanah seluas 130.035 M2 atau 13 HA. "2023: saham senilai Rp1.945.000.000.000,00 yang merupakan hasil saham PT Gunung Bara Utama," pungkas Ketut. (AL) #Korupsi Asuransi Jiwasraya

Topik:

Heru Hidayat Korupsi Asuransi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro