Menaker Bakal Berikan Sanksi Bagi Perusahaan yang Telat Bayar THR


Jakarta, MI - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, menjelaskan ancaman bagi perusahaan yang telat membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para pekerjanya.
Penjelasan itu disampaikan Ida saat mendapatkan pertanyaan dari anggota Komisi IX DPR Yahya Zaini, dalam rapat kerja yang digelar pada Selasa (26/3/2024).
Ida mengatakan, berdasarkan Permenaker No.6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, ada dua sanksi bagi perusahaan yang telat membayarkan THR.
"Denda, 5 persen dari total THR yang harus dibayar, sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar," kata Ida di Ruang Rapat Komisi IX DPR, Senayan, Jakarta.
Ada pun, dari aturan itu disebutkan THR wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Yang kedua, kata Ida, sanksi administratif dikenakan bagi pengusaha yg tidak menbayar THR keagamaan.
"Di situ disebutkan juga, bahwa denda tersebut digunakan untuk kesejahteraan pekerja atau buruh yang diatur dalam PP," ucapnya.
Lebih lanjut, Ida menegaskan pembayaran THR diwajibkan untuk dibayar penuh dan tidak boleh dicicil.
Hal itu sebagainana Surat Edaran (SE) No M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Di SE kami tegaskan bahwa THR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil," tandasnya.
Sebelumnya dalam rapat tersebut, anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Golkar, Yahya Zaini meminta Ida menjelaskan tentang sanksi yang diterima oleh perusahaan apabila tidak membayar THR kepada karyawannya.
"Di sini karena ini merupakan kewajiban, tentu menurut Permenaker Nomor 6 tahun 2016, juga ada sanksi. Sanksinya di sini tidak disampaikan oleh Ibu Menteri, kira-kira sanksinya apa saja? apakah sampai dicabut hak miliknya? Misal untuk operasi, atau seperti apa? Atau hanya ada sanksi administratif belaka misalnya," tanya Yahya.
"Nah kami ingin dapatkan informasi mengenai sanksi tersebut, sebab dengan adanya sanksi tentu akan ada kepatuhan. Kalau sifatnya wajib tidak ada sanksi, maka tentu tidak ada kepatuhan," imbuhnya.
Topik:
thr-idul-fitri-2024 menaker komisi-ix dpr pembayaran-thrBerita Sebelumnya
Bamsoet Ajak Masyarakat Segera Laporkan SPT Tahunan 2023
Berita Selanjutnya
PPP Belum Putuskan Soal Gabung Kubu Prabowo-Gibran
Berita Terkait

Dasco Dukung Rencana Pemerintah Audit Bangunan Pondok Pesantren Berusia Tua
9 Oktober 2025 12:55 WIB

Legislator PKB Minta Nama Atlet Senam Israel Dicoret dari Daftar Peserta AGWC 2025
9 Oktober 2025 12:25 WIB

DPR Desak Pemerintah Tolak Atlet Israel di Kejuaraan Dunia Senam 2025 Jakarta
8 Oktober 2025 09:44 WIB