Ini Penyebab Baleg DPR Tunda Pembahasan RUU Perampasan Aset


Jakarta, MI - Badan Legislasi (Baleg) DPR menunda pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset, bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang sedianya berlangsung, pada Rabu (4/12/2024).
Penundaan rapat dilakukan, lantaran PPATK masih memerlukan penyempurnaan materi paparan.
"Kami menerima informasi secara lisan beberapa saat yang lalu bahwa dari pihak PPATK perlu adanya penyempurnaan materi paparan dalam pleno ini," kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Martin Manurung, Rabu (4/12/2024).
Menindaklanjuti hal ini, pimpinan Baleg DPR RI pun melakukan rapat pimpinan. Hasilnya, rapat pimpinan memutuskan agar rapat pembahasan RUU Perampasan Aset ditunda.
Martin menyebutkan, rapat pembahasan RUU Perampasan Aset bakal dilanjutkan apabila PPATK, telah siap dengan materinya. Kendati demikian, ia tak merinci kapan rapat itu akan dilanjutkan.
"Sehingga pimpinan tadi sudah memutuskan melalui rapat pimpinan agar rapat ini ditunda sampai dengan adanya surat kemudian dari PPATK untuk setelah mereka siap untuk menyampaikan paparan di tengah pleno Baleg," tandasnya.
Sebagai informasi, melalui surat nomor: R/166/DN.04.4.1/X/2024 tertanggal 26 November 2024, PPATK mengajukan permohonan audiensi dengan Baleg DPR RI untuk membahas RUU Perampasan Aset.
Atas permohonan audiensi itu, Baleg DPR RI pun menindaklanjuti dengan menyampaikan undangan kepada PPATK melalui surat B/15139/LG.01.01/XII/2024 tanggal 2 Desember 2024.
Topik:
Baleg DPR RUU Perampasan AsetBerita Selanjutnya
Lolly Suhenty Sebut Pilkada Berjalan Baik: Terima Kasih Media
Berita Terkait

Komisi III Mulai Pembahasan RUU Perampasan Aset Setelah RKUHAP Dirampungkan
25 September 2025 12:46 WIB

Ketua Baleg DPR: Pembahasan RUU Perampasan Aset Dilakukan Terbuka di Komisi III DPR RI
24 September 2025 11:00 WIB

RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas Nasional, Kapan Dibahas?
24 September 2025 08:23 WIB