Vonis 14 Tahun untuk Rafael Alun
Aldiano Rifki
Diperbarui
10 Januari 2024 13:44 WIB
Jakarta, MI - Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dinyatakan bersalah menerima gratifikasi dan melalukan tindak pidana pencucian uang
Previous Post
Kunjungan Wisatawan ke Indonesia Meningkat
Related Infographic
Check icon
URL Berhasil disalin