Kewajiban Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas
Aswan LA
Diperbarui
23 Februari 2024 20:06 WIB
Jakarta, MI - Pemerintah mengatur kewajiban perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas melalui Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 yang juga dikenal dengan publisher rights, guna memastikan keberlanjutan industri media nasional.
Previous Post
Menteri Baru di Kabinet Indonesia Maju
Related Infographic
Check icon
URL Berhasil disalin