PT Antam dalam Dugaan Mark Up Pembebasan Lahan di Kabupaten Mempawah

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 8 April 2024 14:21 WIB
Ketua Tim Investigator LSM Suara Pemuda Indonesia (SPI), Hikmat Siregar (Foto: Dok MI)
Ketua Tim Investigator LSM Suara Pemuda Indonesia (SPI), Hikmat Siregar (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Anggaran pembebasan lahan seluas 244,3 Ha oleh PT Antam (Tbk) yang salah satu perusahaan pelat merah dibawah naungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara atau BUMN yang terletak di Wilayah Desa Bukit Batu, Desa Sungai Kunyit Laut, Desa Sungai Kunyit Dalam dan Desa Sungai Limau Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat (Kalbar) diduga di mark up.

Pembebasan lahan itu untuk pembangunan pabrik smelter alumina di Desa Bukit Batu yang akan dilaksanakan PT Borneo Alumina Indonesia (BAI) selaku anak perusahaan Antam.

Menurut Ketua Tim Investigator LSM Suara Pemuda Indonesia (SPI) Hikmat Siregar, alasan dugaan mark up pembebasan lahan tersebut lantaran pembayaran kepada masyarakat lebih kecil dari pengajuan perusahaan dan tidak ada tanda terima uang pada periode pembebasan lahan tahun 2012 sampai dengan tahun 2015.

Serta diduga tidak adanya apprisial Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang dijadikan acuan harga, sehingga disinyalir sarat korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

"Dari informasi yang kami dapat bahwa pembebasan lahan kepada masyarakat hanya dihargai Rp.3.500/m2 hingga Rp.7.500/m2 sedangkan dari Perusahaan dianggarkan Rp.65.561/m2," ujar Hikmat kepada Monitorindonesia.com, Senin (8/4/2024).

Pada awalnya kegiatan pembangunan pabrik smelter tersebut, lanjut Hikmat, PT Antam akan bekerja sama dengan perusahaan Cina, namun kemudian batal karena tidak ada titik temu dan kesepakatan sehingga vakum tahun 2015 sampai dengan tahun 2017. 

"Akhirnya muncul PT. INALUM (Persero) bersedia menjadi strategic partner dan membeli saham PT. BAI 60% yang mana Strategi Bisnis disusun PT Antam sebagai pemasok bauksit kemudian diolah dipabrik Smelter PT BAI di Desa Bukit Batu".

"Dan selanjutnya Alumina yang dihasilkan dikirim ke PT INALUM sebagai bahan baku aluminium melalui pelabuhan internasional Kijing. 

Sementara itu, surat konfirmasi dan klarifikasi yang dilayangkan LSM Gerakan Anti Suap Anti Korupsi GASAK No.020/lsm gasak/kk/x/2021 tanggal 9 Oktober 2021 kepada pimpinan proyek Antam Mempawah tidak ada tanggapan maupun balasan surat.

Pun Hikmat berharap aparat penegak hukum (APH) terutama yang menangani tindak pidana korupsi menyelidiki lebih lanjut sehingga tidak merugikan keuangan negara. 

Gambaran Secara umum Pekerjaan

1. PT Antam Tbk., saham 65% pemerintah 35% swasra, PT. INALUM (Persero) 100% saham pemerintah

2. PT. Borneo Alumina Indonesia (BAI) berdiri tahun 2014 merupakan anak perusahaan PT Antam Tbk, pada tahun 2018 berdasarkan Akta Keputusan Pemegang Saham PT. BAI nomor: 163 tanggal 30 Mei 2018, PT BAI 60% sahamnya dibeli PT. INALUM sedangkan 40% saham milik PT Antam Tbk.

3. Berdasarkan Surat Bupati Pontianak nomor: 149 Tahun 2011, tanggal 11 Mei 2011 tentang Izin Lokasi Pembangunan Pabrik Pengolahan Bijih Bauksit Pelabuhan, Redmud Tailing, Township dan Jalur Transportasi Utama seluas 572,7 hektare (beserta jalan/akses pelabuhan),

4. Adapun kebutuhan untuk pembangunan PT. BAI untuk melakukan pembangunan pabrik smelter Alumina di daerah Desa Bukit Batu tersebut seluas ± 290 Hektar dan saat ini yang berhasil dibebaskan seluas ± 244,3 Hektar.

5. Adapun desa wilayah yang dilakukan pembebasan lahan meliputi; Desa Bukit Batu; Desa Sungai Kunyit Laut; Desa Sungai Kunyit Dalam; dan Desa Sungai Limau Kec. Sungai Kunyit Kab. Mempawah.

Dugaan Indikasi Tipikor

Menurut Gasak, indikasi telah dilakukan mark up dengan cara membayarkan biaya pembebasan lahan kepada masyarakat lebih kecil dari pengajuan/pencairan dari perusahaan. "tidak ada tanda terima uang pada periode pembebasan lahan 2012 sampai dengan tahun 2015".

Selanjutnya, ada indikasi melakukan mark up dengan cara bekerja sama dengan KJPP dalam menentukan taksiran harga lahan lebih besar dengan tujuan mendapatkan bonus/operasional lebih besar.

Dugaan adanya gratifikasi/suap terhadap pejabat BPN/ Kantor Pertanahan Kab. Mempawah terkait dengan pengurusan dokumen tanah/lahan yang dibebaskan yang mana dalam penerbitan dokumen tersebut bukan merupakan wewenang BPN/ Kantor Tanah Kab. Mempawah melainkan BPN/Kantor Tanah Provinsi terkait dokumen tanah/ lahan lebih dari 2 Ha.  "Dengan tujuan agar biaya yang dikeluarkan satu pintu atau lebih kecil".

Kemudian, ada pula dugaan adanya gratifikasi atau suap atau kerja sama dengan oknum Dispenda terkait biaya BPHTB lahan yang dibebaskan. Dugaan adanya gratifikasi atau suap atau kerja sama dengan perangkat desa terkait SPT/SPH yang diterbitkan.

Adanya selisih harga (keuntungan) dari penjualan lahan milik PT Antam (yang dibebaskan tahun 2012 sampai dengan 2015) kepada PT BAI (tahun 2019 dan 2020).

Dugaan tidak adanya apprisal KJPP yang dijadikan acuan atau dasar standart harga yang digunakan untuk pembebasan lahan tahun 2012 sampai dengan tahun 2015

Dugaan PMH

Gasak menduga, bahwa PT Antam/PT BAI memberikan uang jasa penerbitan SPT atau SPH kepada perangkat desa. Lalu, adanya pembayaram pembebasan lahan, yang menurut Gasak tidak berdasarkan APPRISAL tahun 2012 sampai dengan tahun 2015. Dan ada pula pembayaran uang ganti rugi yang diterima oleh masyarakat dengan yang dilaporkan serta memberikan tanda bukti pembayaran ke masyarakat tahun 2012 sampai dengan tahun 2015.

Sementara itu, BPN Mempawah diduga menerbitkan dokumen tanah atau lahan tidak sesuai dengan tugas dan kewenangan PD Kantah/BPN Kabupaten dengan cara dipecah agar tidak 2 hektare.

Tak hanya itu, BPN Mempawah juga diduga menerim uang jasa penerbitan SPT atau SPH dari perusahaan atau oknum dengan cara mempermudah terkait prosedur atau administrasi SPT/SPH.

Kronologi

1. Proses pembebasan lahan dimulai tahun 2012 (efektif 2012 s/d 2015) oleh tim PT.ANTAM berdasarkan SK. Project Manager SGA Mempawah Nomor: 004/PBK/09/2012, Tanggal 1 Maret 2012 dan perubahan Nomor: 006/PBK/09/2012, Tanggal 1 September 2012 yang ditandatangani oleh I Made Mastana dan SK.

Penunjukan tim pengadaan lahan pabrik, tambang, jalur transportasi dan sarana pendukungnya nomor: 001/PBK/09/2013, tanggal 27 Mei 2013 yang ditandatangani oleh Abdul Hadi A selaku Project Manager berhasil dibebaskan ± 200 hektare yang kemudian dibeli PT BAI dengan dua tahap.

Yaitu tahap I ± 76,5 hektare seharga Rp. 75.747.294.675, yang dilakukan oleh Afrizal Akmal selaku Direktur Keuangan PT. BAI tanggal 1 Maret 2019 dan TAHAP II ± 87,7 hektare seharga Rp. 73.569.998.310. 

Baru bayar kurang lebih 10% tanggal 26 Mei 2020 sebesar Rp. 7.173.074.835,-  atau  jatuh tempo 31 Desember 2020), yang mana lahan yang masih dikuasai PT Antam dan belum dibeli oleh PT BAI ± 36 hektare.

2. Daftar pembebasan lahan periode 2012-2015 yang disusun cashier SGA an. RASYIDAH, direview oleh Finance, HR & GA MGR an. PRETI AGUSTINA HIDAYATI serta disetujui PM West kalimantan Mine Dev & SGA Plant an. Yudi Agus Susanto tanah yang berhasil dibebaskan seluas ± 200,8 Ha senilai Rp 13.164.783.506.

3. Pembebasan Pada tahun 2018 s/d 2019 seluas ± 74,3 Hektar untuk pembebasan lahan dibantu oleh pihak PT. ANTAM, Tbk (pembayaran oleh PT. BAI melalui rekening Bank Mandiri dan BRI) untuk biaya sebesar Rp. 87.204.400.913.

4. Pada tahun 2020 seluas ± 5,8 untuk pembebasan lahan murni dilakukan oleh pihak PT. BAI (pembayaran oleh PT. BAI melalui rekening Bank BRI) dipimpin Sdr. RIDWAN selaku ketua TIM dengan biaya sebesar Rp. 19.073.638.734.

5. Total Tanah yang berhasil dibebaskan dari tahun 2012 s/d 2020 baik oleh Tim PT. ANTAM maupun Tim PT. BAI yaitu ± 244,3 Ha (Versi BAPK Dir Teknis dan Dir Keuangan)

6. Untuk saat ini (2020) lahan yang belum berhasil dibebaskan yaitu ± 9,2 Ha (Tim Sdr. RIDWAN), yang mana 5 Bidang tanah sedang dalam proses negosiasi harga, 4 bidang tanah dalam proses Konsinyasi (Pengadilan) dan 1 Bidang tanah sedang dalam proses BPN terkendala karena ada sengketa/tumpang tindih dan tanah yang belum dibeli dari PT ANTAM Ooleh PT BAI seluas ± 36 Ha

7. PT. ANTAM dalam membebaskan lahan milik masyarakat pada periode 2012 s/d 2015 BELUM DITEMUKAN/TIDAK ADA APPRISAL KJPP YANG DIGUNAKAN SEBAGAI ACUAN, sehingga tidak ada standart harga pasar yang jelas dalam pembebasan lahan di masyarakat.

8. tim pembebasan lahan proyek SGAR (Smelter Grade Alumina Refinery) Mempawah dan lahan tambang IUP Mempawah mulai melaksanakan tugas pada tahun 2012 sesuai SK. Project Manager SGA Mempawah Nomor: 004/PBK/09/2012, Tanggal 1 Maret 2012 dan perubahan Nomor: 006/PBK/09/2012, Tanggal 1 September 2012 yang ditandatangani oleh Sdr. I MADE MASTANA (PT ANTAM Tbk);

9. Selanjutnya pada tahun 2013 terjadi perubahan berdasarkan SK. Penunjukan Tim pengadaan lahan pabrik, tambang, jalur transportasi dan sarana pendukungnya nomor: 001/PBK/09/2013, Tanggal 27 Mei 2013 yang ditandatangani oleh Sdr. ABDUL HADI A. ST. Msc. selaku Project Manager (PT ANTAM Tbk);

10. Kemudian pada tahun 2018 terjadi perubahan sesuai SK. Nomor: 281.K/702/CAT/2018, Tanggal 6 Maret 2018 yang ditandatangani oleh Direktur Human Capital & CSR Sdr. JOHAN NB. NABABAN S.E (PT ANTAM Tbk)

10. tim pembebasan lahan proyek SGAR (Smelter Grade Alumina Refinery) Mempawah dan lahan tambang IUP Mempawah berdasarkan SK. Direksi Nomor: 1311.K/702/CAT/2019 Tanggal 1 Agustus 2019 (PT ANTAM Tbk).

11. Untuk nama-nama tim yang terlbat didalam SK, hanya nama TAUFIK KURNIAWAN yang mulai masuk sesuai SK di tahun 2018 dan Sdr. AGUNG ANTIKAJATI ASMARA yang mulai masuk sesuai SK DI TAHUN 2019 untuk selebihnya masih tetap sama terkecuali jabatan Project Manager yang melekat dengan jabatan;

12. Berdasarkan Minutes Of Meeting di ruang rapat PT. BAI Gedung ANTAM Tower B lantai 7 tanggal 22 Agustus 2019. adapun personil didalam Tim pembebasan lahan PT. BAI tersebut yaitu RIDWAN SETIAWAN selaku Ketua Tim, RUDYANSYAH selaku petugas survey lapangan dan HERI NURYADI selaku dokumen control (PT. BAI)

13. Kegiatan pembangunan Pabrik Smelter tersebut awalnya PT. Antam akan bekerja sama dengan perusahaan CINA, namun yang kemudian batal karena tidak ada kesepakatan sehingga kegiatan pembebasan lahan terjadi vakum di 2015 s/d 2017 hingga akhirnya PT. INALUM bersedia menjadi strategic patner dan membeli saham PT. BAI 60%, yang mana startegi bisnis disusun, PT ANTAM sebagai pemasok BAUKSIT dari tambang di TOHO, kemudian di olah di pabrik smelter PT BAI di Desa Bukit Batu dan selanjutnya alumia yang dihasilkan dari pabrik tersebut dikirim ke PT INALUM melalui pelabuhan kijing ke PT. INALUM sebagai bahan baku pembuatan alumunium.

14. Dari keterangan beberapa orang masyarakat yang dibebaskan lahannya pada tahun 2012 s/d 2015 bahwa lahan mereka rata-rata dibebaskan seharga Rp 3.000 s/d 3.500 per meter dan saat menyerahkan dengan cara cash dan tidak ada tanda terima uang, serta ditemukan salah satu masyarkat an. DAUD bahwa hanya menerima uang pembebasan lahan sebesar Rp 3.000 s/d 3500 per meter atau total kurang lebih seratus juta lebih namun di data yang ditemukan saudara DAUD mendapat ganti rugi sebesar Rp 7.200 per meter atau total sekitar tiga ratus juta rupiah.

15. Ditemukan dari data pembebasan lahan tahun 2012 s/d 2015 yaitu salah satu pembebasan lahan tertulis SPT atas nama PT ANTAM senilai Rp 700.000,- namun tidak mengetahui asal usul tanah tersebut dari masyarakat yang mana

Data Pembelian dan Penjualan Lahan dari PT Antam ke PT BAI

https://monitorindonesia.com/storage/media/photos/f3a80428-9022-420a-93bc-b562e09ea392.jpg
Data APPRAISAL oleh KJPP

https://monitorindonesia.com/storage/media/photos/7852562d-6d33-4a74-9309-b6cccc9edd66.jpg
Berdasarkan fakta – fakta dari hasil Investigasi Tim GASAK untuk sementara dalam dugaan tindak pidana korupsi pada pembebasan lahan dan pemberian hak atas tanah kepada PT. ANEKA TAMBANG Persero (Tbk.) di Kab. Mempawah, masih pendalaman terhadap dugaan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana informasi dan hasil Investigasi yang diperoleh.

Kemudian diperlukan audit investigasi guna menghitung kerugian keuangan negara.

Aturan Pembebasan Lahan dan KJJP

1. UU No. 12 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan Umum
2. Perpres No. 71 Tahun 2012 jo Perpres No. 40 Tahun 2014 tentang penyelenggaran pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum;
3. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No. 5 Tahun 2012 tentang Juknis
pelaksanaan pengadaan Tanah;
4. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No. 3 Tahun 2012 Pelimpahan Kewenangan
pemberian Hak atas Tanah dan kegiatan pendaftaran Tanah
5. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 Pelimpahan
Kewenangan pemberian Hak atas Tanah dan kegiatan pendaftaran Tanah
6. Permen Agraria No. 6 Tahun 2015 tentang Juknis Pelaksanaan Pengadaan tanah.
7. PP No. 128 Tahun 2015 tentang penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian ATR/BPN RI
8. Terkait KJPP diatur dalam peraturan menteri Keuangan Republik Indonesia nomor : 101/ PMK.01/2014 TGL 2
JUNI 2014

Topik:

antam bumn pt-bai