Total 8,3 Juta Warga Jakarta Harus Ganti KTP karena Tak Lagi Ibu Kota Negara

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 25 April 2024 18:26 WIB
Budi Awaluddin harus menonaktifkan total 40.000 NIK KTP DKI sudah meninggal (Foto: Istimewa)
Budi Awaluddin harus menonaktifkan total 40.000 NIK KTP DKI sudah meninggal (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Total 8,3 juta warga Jakarta wajib ganti KTP menyusul status DKI tidak lagi menyandang sebagai Ibu Kota negara. KTP warga Jakarta akan mengalami penyesuaian karena statusnya bukan Ibu Kota Negara lagi.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menambahkan, sekitar delapan  juta warga Jakarta yang harus mengganti KTP-nya.

“KTP yang harus diganti itu sebanyak 8,3 juta,” katanya saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (25/4/2024).

Budi mengatakan, penyesuaian KTP warga Jakarta ini bakal dilakukan secara bertahap dan untuk tahun ini total dua juta blanko yang disiapkan Dukcapil.

“Tahun ini dua juta dulu, tahun selanjutnya dua juta. Prioritasnya untuk mereka yang melakukan proses pergantian KTP, itu yang diutamakan,” katanya.

Lantaran proses penyesuaian ini bakal dilakukan secara bertahap, Budi memastikan, KTP warga yang belum sempat menggantinya dengan yang baru masih tetap berlaku.

“Masih menunggu proses penggantian KTP, KTP lama itu masih berlaku,” jelasnya.

Sebagai informasi, Jakarta sebentar lagi bakal kehilangan status sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI). Pasalnya, pemerintah sudah memutuskan memindahkan Ibu Kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Pulau Kalimantan.

Meski demikian, ujarnya, Jakarta bakal tetap menyandang status sebagai daerah khusus. Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pun telah disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI pada 28 Maret 2024.

Saat ini, Jakarta masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) dan Keputusan Presiden (Kepres) terkait status baru yang akan disematkan untuk Kota Jakarta. (Sar)