Tentang Tan Kian, Konglomerat Properti yang Lolos dari Kasus ASABRI

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 7 Februari 2025 19:12 WIB
Pemilik PT Dua Mutiara Group, Tan Kian (Foto: Dok MI)
Pemilik PT Dua Mutiara Group, Tan Kian (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Nama Tan Kian tentu sudah tidak asing di kalangan pengusaha dan konglomerat Tanah Air.

Tan Kian adalah seorang konglomerat Indonesia yang dikenal sebagai pemilik PT Dua Mutiara Group, sebuah perusahaan yang bergerak di sektor properti. Tan Kian memiliki berbagai aset properti mewah di kawasan bisnis ternama seperti Central Business District (CBD) Mega Kuningan dan Sudirman. Jumat (7/2/2025).

Perusahaan yang ia kelola, Dua Mutiara Group, dikenal sebagai pengembang eksklusif yang hanya membangun properti premium dalam jumlah terbatas. Beberapa proyek prestisius yang dihasilkan termasuk Pacific Place, Millennium Centennial Tower, dan Ritz Carlton Hotel and Residences. Tak hanya itu, Tan Kian juga dikenal sebagai pencipta tren di pasar properti, bukan hanya mengikuti permintaan pasar.

Dalam proyek terbarunya, yakni apartemen South Hills di Kuningan, Jakarta Selatan, unit-unit dijual dengan harga mulai dari Rp 3,2 miliar hingga Rp 7 miliar. Meski pasar properti semakin kompetitif, Dua Mutiara Group tetap eksis dengan berbagai proyek prestisius dan terus berkembang.

Ia dikenal sebagai sosok yang tidak taat membayar pajak. Nama Tan Kian sempat menjadi sorotan usai menyampaikan keluhan terkait banyaknya pungutan perpajakan terhadap pengadaan dan penjualan barang mewah pada medio 2016.

Tan Kian menyebut jika PPh 22 atas impor barang mewah membuat harga jualnya menjadi lebih mahal di Indonesia. Terlebih, pengusaha masih harus membayar bea masuk, sedangkan konsumen masih harus rela menanggung Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

tingginya pungutan pajak, kata Tan, membuat banyak konsumen kaya di negeri ini memilih lari ke luar negeri hanya berbelanja barang mewah. Dia mencontohkan Singapura sebagai destinasi favorit Warga Negara Indonesia (WNI) menghabiskan uang karena tidak perlu membayar pajak apapun.

Nama Tan Kian sempat tercoreng dalam kasus-kasus dugaan korupsi besar, seperti kasus Asabri dan Jiwasraya. Diketahui, Dalam kasus Asabri, Tan Kian pernah dipinjamkan uang senilai Rp410 miliar oleh Henry Leo pada 1996, yang diduga digunakan untuk membangun Plaza Mutiara.

Pada tahun 2009, Tan Kian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, namun kemudian Kejaksaan Agung mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena Tan Kian telah mengembalikan uang tersebut senilai US$13 juta.

Selain itu, nama Tan Kian juga disebut-sebut dalam kasus Jiwasraya, di mana Benny Tjokrosaputro, yang merupakan salah satu tersangka utama, diduga melakukan pencucian uang dengan melibatkan Tan Kian. 

Tan Kian pun diperiksa oleh Kejaksaan Agung dan pengadilan sebagai saksi, hasil pemeriksaan menyatakan transaksi yang dilakukan Tan Kian adalah sah dan wajar.

Dalam klarifikasinya, kuasa hukum Tan Kian, Andi Simangunsong, menyampaikan bahwa kliennya tak pernah terlibat dalam transaksi ilegal atau tindak pidana apa pun terkait dengan kasus Asabri dan Jiwasraya.

Ia menjelaskan bahwa semua transaksi antara Tan Kian dan Benny Tjokro telah diperiksa secara menyeluruh oleh Kejaksaan Agung dan pengadilan, dan Tan Kian telah dinyatakan tidak terlibat dalam tindakan pidana yang dituduhkan.

Andi juga menjelaskan terkait dua proyek properti yang melibatkan pihak Benny Tjokro, di mana transaksi yang terjadi telah dibayar lunas dan seluruhnya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Meskipun kasus Asabri terus berjalan, Andi menambahkan, Tan Kian tidak terlibat dalam dugaan tindak pidana apa pun terkait kasus tersebut. Pihaknya berharap agar pihak-pihak lain tidak membuat pernyataan yang merugikan Tan Kian tanpa dasar yang jelas.

Lelang Jam Tangan Mewah di Jenewa, Swiss

Baru baru ini, beredar rumor bahwa Tan Kian diduga baru saja mengikuti lelang jam tangan super mewah di Jenewa, Swiss. Jam tangan yang dilelang tersebut adalah François-Paul Journe (FP Journe), dengan harga jual mencapai US$6,5 juta (sekitar Rp106 miliar). 

Menurut informasi yang beredar, Tan Kian dikabarkan memenangkan lelang tersebut. Video yang menampilkan pria yang diduga mirip Tan Kian sempat diunggah oleh akun Instagram @polindo.id pada Kamis (6/2/2025). Dalam video berdurasi kurang dari satu menit itu, suasana lelang terlihat ramai dengan peserta.

Narasi dalam video tersebut menyatakan jam tangan FP Journe terjual dengan harga yang fantastis dan diduga dibeli oleh Tan Kian yang terlihat duduk di belakang barisan peserta. Namun, meskipun rumor tersebut beredar luas, belum ada kepastian mengenai kebenaran sosok pria yang terlihat dalam video itu.

Topik:

tan-kian profil-tan-kian