Kadispora Gorontalo Tersangka Penipuan, Modus Pinjam Uang Rp 271 Juta

Aswan LA
Aswan LA
Diperbarui 28 November 2023 03:05 WIB
Mobil tahanan stand by membawa Kadispora Gorontalo inisial YE (Foto: Istimewa)
Mobil tahanan stand by membawa Kadispora Gorontalo inisial YE (Foto: Istimewa)

Gorontalo, MI - Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Kadispora) Gorontalo Utara berinisial YE (58) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Palang Merah Indonesia (PMI) sebesar Rp 271 juta.

YE ditetapkan tersangka di Kantor Kejari Gorontalo Utara, Jalan Kasmat Lahay, Desa Titidu, Kecamatan Kwandang, pada Senin (27/11) kemarin.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara Eddie Soedradjat menyatakan YE melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus meminjam uang ratusan juta rupiah.

"Hari ini YE sudah ditetapkan tersangka, YE sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan (rutan)," ujar Eddie kepada wartawan, Selasa (28/11).

Eddie menambahkan bahwa YE melakukan penggelapan dengan modus meminjam uang sebesar Rp 271 juta itu untuk keperluan penanggulangan kegiatan PMI. Namun, hingga batas waktu yang disepakati yakni 19 Mei 2019, YE tidak mengembalikan uang tersebut.

"Dengan perjanjian akan dikembalikan setelah dana dari PMI itu cair yaitu tanggal pada 19 Mei 2019. Akan tetapi sampai dengan saat ini YE belum mengembalikan uang yang dipinjam," ungkapnya.

YE, kata dia, selalu menjanjikan kepada pelapor dengan janji-janji yang tidak ada realisasi penyelesaiannya. "Sehingga pelapor merasa keberatan dan melaporkan perbuatan tersangka YE ke Polda Gorontalo," tandasnya.