Keji! Pria Biadab di Aceh Barat Bunuh Anak Pacarnya dengan Memasukkan Tang Kakatua ke Anus

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 26 Februari 2024 08:20 WIB
Ilustrasi [Foto: iStock]
Ilustrasi [Foto: iStock]

Aceh Barat, MI - Seorang pemuda di Aceh Barat, Aceh berinisial AZ (22) melakukan perbuatan kejam, dengan tega membunuh seorang balita berusia empat tahun dengan cara yang sangat sadis.

Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandi, mengatakan, korban merupakan anak pacar pelaku. Nyawa balita tersebut telah direnggut di gudang tempat pembuatan gorong-gorong Jalan Singgahmata II, Kecamatan Johan Pahlawan, pada malam Kamis (8/2).

"Pembunuhan ini terungkap setelah ibu korban, PR (27), menghubungi mantan suaminya untuk memberitahu anak mereka telah meninggal dunia," kata Fachmi, dikutip Senin (26/2).

Sang ayah yang mendapatkan informasi tersebut, pada Sabtu (10/2) malam. Saat itu pula, korban sudah dimakamkan tanpa memberitahu lokasi pemakaman.

“Ibu korban mengeklaim kematian anaknya disebabkan demam tinggi dan kejang-kejang. Namun, PR tidak mengungkapkan tempat pemakaman,” ujarnya.

Merasa ada yang tidak beres, sang ayah melaporkan kejadian ini ke Polres Aceh Barat. Setelah pemeriksaan saksi, termasuk ibu korban, polisi akhirnya berhasil menangkap AZ alias Ayi setelah penyelidikan terkait dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian korban.

Dalam pengakuan pelaku, ia telah melakukan penganiayaan sebelum korban tewas. Setelah itu, pelaku menggunakan cara tak lazim menggunakan alat pertukangan untuk menyiksa korban hingga tewas.

"Pelaku memasukkan gagang tang kakatua ke dalam dubur korban sebanyak empat kali, dengan cara keluar masuk sehingga korban merasa kesakitan dan minta ampun," tandasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) juncto 76c Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.