Kasus Perundungan Remaja di Batam, Polisi Tetapkan 4 Tersangka
Batam, MI - Kepolisian Polresta Barelang, Batam, Kepulauan Riau, menetapkan 4 orang pelaku bullying seorang remaja di Batam, Kepulauan Riau, sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial NU (18), RR (14), MA (15) dan AK (14). Tiga di antaranya masih di bawah umur.
"Keempat orang pelaku telah ditetapkan tersangka tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan atau pengeroyokan," kata Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto, Sabtu (2/3).
Dijelaskan Nugroho, hanya satu tersangka yang ditampilkan saat jumpa pers. Sementara 3 tersangka yang masih di bawah umur, tidak ditampilkan.
"Jadi dari 4 pelaku yang ditetapkan tersangka tiga di antaranya masih di bawah umur. Sehingga pada konferensi pers kali ini hanya satu pelaku yang dihadirkan yakni inisial NU," ujarnya.
Nugroho menyebut, kejadian pengeroyokan atau bullying yang viral di media sosial itu terjadi pada Rabu (28/2). Lokasinya berada di ruko belakang kawasan Lucky Plaza, Batam.
"Ada dua orang korban seperti pada dua video viral. Korban pertama ini SR berusia 17 tahun 5 bulan dan korban lain yakni EF berusia 14 tahun," tandasnya.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Mahasiswa Unpam Alami Kekerasan Saat Ibadah, Polisi Tetapkan 4 Tersangka
7 Mei 2024 16:37 WIB
Usai Autopsi, Jasad Taruna STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior Akan Diserahkan ke Keluarga
4 Mei 2024 19:18 WIB