Kanwil Kemenkumham Banten Klaim Tak Ada Pungli di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang

Aswan LA
Aswan LA
Diperbarui 5 Maret 2024 14:18 WIB
Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang (Foto: MI/Aswan)
Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang (Foto: MI/Aswan)

Tangerang, MI - Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang telah mengambil tindakan terkait dugaan pungli oleh oknum petugas Lapas. Langkah-langkah yang diambil antara lain meminta keterangan petugas dan melakukan penggeledahan kamar hunian narapidana. 

Data yang didapatkan menunjukkan bahwa seluruh alur proses pengusulan asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Layanan integrasi di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan juga disediakan secara gratis tanpa dipungut biaya," kata Kelapas Pemuda Kelas IIA Tanggerang, Wahyu Indarto, Senin (4/3).

Warga binaan pemasyarakatan (WBP) dapat memperoleh hak integrasi secara gratis setelah menjalani setengah dari masa hukumannya dan sudah berstatus narapidana.

Kegiatan positif juga dilakukan di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, seperti pembinaan kemandirian dan pelatihan berbagai keterampilan bagi WBP selama menjalani masa pidana.

Pelaksanaan tugas pengamanan pada Lapas atau Rutan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten telah sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga tidak ada pungutan liar di dalam Lapas.

Di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang juga disediakan wartelsuspas bagi WBP yang ingin menghubungi keluarga, serta dilakukan penggeledahan kamar hunian secara rutin sebagai upaya untuk memberantas benda terlarang di lingkungan Lapas.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Banten, Jalu Yuswa Panjang, mengatakan bahwa tim dari Kantor Wilayah Kemenkumham Banten telah turun untuk memeriksa oknum petugas yang diduga melakukan pungli.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa layanan integrasi di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan seluruhnya gratis tanpa dipungut biaya.

"Kantor Wilayah Kemenkumham Banten tidak mendukung atau terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dalam proses rilis lapas atau dalam kegiatan apapun yang berhubungan dengan tugas," tegasnya dalam siaran persnya Senin (4/3).

Kemenkumham Banten berkomitmen untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan integritas, transparansi, dan keadilan.

Sebelumnya, berdasarkan informasi yang awak media himpun dari salah satu kerabat warga binaan Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang yang tidak mau disebutkan namanya, dirinya mengeluhkan adanya praktek jual beli proses pembebasan bersyarat (PB) bagi keluarganya yang berstatus narapidana Lapas Pemuda Kelas IIA Tanggerang.

"Kerabat saya yang menjalani hukuman di dalam Lapas mengikuti program pembebasan bersyarat (PB) diminta oleh dua orang oknum petugas, F dan S hingga puluhan juta rupiah dengan dalih membantu mengurus hingga selesai," keluh kerabat WBP kepada wartawan, (26/2).

Namun hingga saat ini, tidak kunjung selesai proses pembebasan bersyarat keluarga saya yang sedang menjalani proses hukuman penjara didalam," ungkapnya