Ratusan Butir Obat Terlarang di Tangerang Disita Polisi

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 18 Maret 2024 14:34 WIB
Barang bukti yang disita Polsek Karawaci Polres Metro Tangerang Kota, Kamis (14/3/2024). (Foto: ANTARA)
Barang bukti yang disita Polsek Karawaci Polres Metro Tangerang Kota, Kamis (14/3/2024). (Foto: ANTARA)

Tangerang, MI - Unit Reserse Kriminal Polsek Karawaci, Polres Metro Tangerang Kota, Banten, menyita barang bukti berupa ratusan butir obat-obatan daftar G tanpa izin edar di kawasan Karawaci, Kota Tangerang.
 
"Berhasil mengamankan sebanyak 423 butir Tramadol dan 170 butir Exsimer siap jual," kata Kapolsek Karawaci Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Antonius di Jakarta, Senin(18/3/2024).
 
Dijelaskan Antonius, tersangka berinisial SA (20) ditangkap saat Kepolisian melakukan penggerebekan pada Kamis (14/3/2024) pukul 17.00 WIB di Jalan Sangego Raya, Kelurahan Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
 
Polisi melakukan penggerebekan tersebut, setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa ada toko kosmetik, yang menjual obat-obatan tersebut.
 
"Modusnya toko kosmetik, kita tindaklanjuti adanya informasi masyarakat, dari hasil penggerebekan dilakukan, anggota menyita barang bukti uang hasil penjualan," ujarnya.
 
Polisi juga mengamankan telepon seluler, yang diduga digunakan untuk bertransaksi, berikut 423 butir Tramadol dan 170 butir Exsimer siap edar.

"Saat ini pelaku telah kita amankan di kantor Polsek Karawaci, untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya. 
 
Pelaku dikenakan Pasal 196 Juncto Pasal 98 ayat 2 Subsider Pasal 197 Juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.