Polisi Tutup Mata soal Pengoplosan Gas Elpiji di Rajeg!

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 20 Maret 2024 19:27 WIB
Polisi Tutup Mata soal Pengoplosan Gas Elpiji di Rajeg (Foto: Dok MI)
Polisi Tutup Mata soal Pengoplosan Gas Elpiji di Rajeg (Foto: Dok MI)

Kabupaten Tangerang, MI - Praktek pengoplosan gas elpiji 3 kg bersubsidi ke tabung gas 12 kg nonsubsidi di wilayah Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, diduga kebal hukum. Pasalnya, hingga saat ini masih terus beroperasi.

Menurut informasi, pengoplosan tersebut dilakukan dengan cara memindahkan isi gas elpiji 3 kg bersubsidi ke tabung 12 kg nonsubsidi dan 50 kg.

Salah satu RW 07 setempat saat dikonfirmasi pada Selasa (19/3/2024) enggan menjawab. Syamsul Bahri, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPP) Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Banten telah melaporkan hal ini ke Pertamina Pusat dan Mabes Polri. Dia berharap oknum mafia gas tersebut segera ditindak.

Dikatakannya, jika ada rekan-rekan awak media dan lembaga yang datang langsung tidak diizinkan masuk ke dalam lokasi yang diduga adanya mafia gas di area tersebut.

Diduga mafia gas yang ada di lokasi RW Gatot dan Peri Boss besarnya yang selama ini merugikan rakyat . Apalagi saat ini gas 3 kg langkah di pasaran. 

Jika mengacu kepada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Mengacu pada Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar. (Yuli Amran)

Berita Terkait