Sebanyak 2 Ribu Lebih Kendaraan Disita Polisi Akibat Gunakan Knalpot Brong

Nuramin Rizky
Nuramin Rizky
Diperbarui 19 April 2024 13:46 WIB
Kendaraan roda dua yang disita oleh Polda Bengkulu karena melakukan aksi balap liar dan knalpot brong. (Foto: Antara)
Kendaraan roda dua yang disita oleh Polda Bengkulu karena melakukan aksi balap liar dan knalpot brong. (Foto: Antara)

Kota Bengkulu, MI - Direktorat Reserse Lalulintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu mencatat, sebanyak 2 ribu lebih kendaraan roda dua disita karena menggunakan knalpot brong dan melakukan aksi balap liar.

Dirlantas Polda Bengkulu Kombes Pol. Joko Supriyanto di Kota Bengkulu, Jumat (19/4/2024) menerangkan 2 ribu kendaraan yang disita tersebut berada di Polres dan Polresta yang ada di wilayah tersebut

"Saat ini kalau dihitung dari 10 daerah di Bengkulu ada 2 ribu lebih sepeda motor yang disita karena menggunakan knalpot brong dan balap liar," ujarnya.

Penyitaan tersebut dilakukan, guna memberikan efek jera kepada pemilik kendaraan untuk tidak mengulangi aksi balap liar atau penggunaan knalpot brong.

Lanjut Joko, untuk kendaraan yang tidak memiliki buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) maka kendaraan akan disita hingga pemilik menunjukkan surat tersebut dan jika pengendara memiliki surat lengkap akan dikoordinasikan dengan pihak pengadilan.

Selain itu, dirinya berterima kasih dan mengapresiasi masyarakat karena bekerjasama dengan pihak pemerintah memasang spanduk dan menyatakan menolak keras aksi balap liar dan knalpot brong.

"Hal tersebut merupakan bukti nyata bahwa masyarakat Bengkulu tidak menyukai pelanggaran tersebut," imbuhnya.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu telah melakukan penyitaan terhadap 129 kendaraan sepeda motor yang melakukan aksi balap liar dan yang menyaksikan balap liar selama Ramadhan 1445 Hijriah.

"Penilangan atau penyitaan sepeda motor sebanyak 129 unit dilakukan karena pemilik kendaraan telah melanggar peraturan yang berlaku dengan melakukan aktivitas di badan jalan," kata Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Deddy Nata.

Sebanyak 129 sepeda motor disita oleh kepolisian selama tiga bulan ke depan guna memberikan efek jera kepada para pelaku balap liar dan yang menonton balap liar. (AM)