Polres Nagan Raya Aceh Amankan Tujuh Pelaku Judi Remi di Pasar Ikan

Nuramin Rizky
Nuramin Rizky
Diperbarui 24 April 2024 15:21 WIB
Polisi memperlihatkan tujuh orang terduga pelaku judi kartu remi sesaat setelah dilakukan penangkapan di pasar ikan. (Foto: Antara)
Polisi memperlihatkan tujuh orang terduga pelaku judi kartu remi sesaat setelah dilakukan penangkapan di pasar ikan. (Foto: Antara)

Nagan Raya, MI - Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh, menangkap tujuh orang terduga pelaku judi kartu, di Desa Kuta Baro, Kecamatan Seunagan, kabupaten setempat.

“Penangkapan terhadap ketujuh pelaku kita lakukan karena aksi perjudian yang dilakukan meresahkan masyarakat,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh, Iptu Vitra Ramadani kepada wartawan di Suka Makmue, Rabu (24/4/2024).

Ada pun ketujuh pelaku yang ditangkap tersebut masing-masing berinisial SB (37 tahun), IH (45 tahun), ZND (48 tahun), YD (48 tahun), SR (38 tahun), ZF (50 tahun), serta ZA (30 tahun) semuanya warga Kabupaten Nagan Raya.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti diantaranya berupa uang tunai dengan total Rp5,4 juta lebih diduga digunakan untuk taruhan judi. Polisi juga mengamanatkan tujuh unit telepon pintar milik masing-masing pelaku, serta tiga buah dompet dan satu set kartu judi remi.

Iptu Vitra Ramadani mengatakan penangkapan yang dilakukan polisi, karena perbuatan para pelaku sangat meresahkan masyarakat karena aksi perjudian dilakukan secara terang-terangan. “Aksi perjudian dilakukan di muka umum di lokasi lapak jualan ikan,” ujar Iptu Vitra Ramadani.

Hingga kini, ketujuh pelaku masih diamankan di Mapolres Nagan Raya, Aceh guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. (AM/Ant)