6 Tersangka Korupsi Jalur KA Medan Rp 1,3 Triliun

Aswan LA
Aswan LA
Diperbarui 19 Januari 2024 21:03 WIB
6 Tersangka Korupsi Jalur KA Medan Rp 1,3 Triliun1
6 tersangka korupsi jalur kereta Besitang-Langsa, NSS, ASP, AAS, HH, RMY, dan AG (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa oleh Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023. Kerugian negara akibat korupsi tersebut mencapai Rp 1,3 triliun.

Keenam tersangka itu adalahNSS (Kuasa Pengguna Anggaran), ASP (mantan kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan), AAS (Pejabat Pembuat Komitmen), HH (Pejabat Pembuat Komitmen), RMY (Ketua Pokja Pengadaan Konstruksi 2017) dan AG (Direktur PT DYG selaku konsultan).

Terhadap keenam tersangka dilakukan penahanan di sejumlah tempat. "AAS, RMY dan HH ditahan Rutan Salemba Cabang Kejagung, AG ditahan di tahan Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel. Sementara NSS dan ASP ditahan di Rutan Salemba," katanya.

Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. (wan)

 

 

6 Tersangka Korupsi Jalur KA Medan Rp 1,3 Triliun2
Tersangka digiring masuk ke mobil tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) (Foto: Dok MI)
6 Tersangka Korupsi Jalur KA Medan Rp 1,3 Triliun3
Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi menyatakan Kepala BTP Medan memindahkan jalur yang semestinya ditetapkan oleh Menteri Perhubungan ke jalur existing