Tampang Dua Koruptor IUP Timah

Tim Redaksi
Tim Redaksi
Diperbarui 22 Februari 2024 02:53 WIB
Tampang Dua Koruptor IUP Timah1
Suparta, Dirut PT Refined Bangka dan Reza Andriansyah, Direktur Business Development (Foto: Kolase MI/Dok Kejagung)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022. Salah satunya adalah Direktur Utama PT Refined Bangka.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi menyampaikan, kedua tersangka yaitu, Suparta (SP) selaku Dirut PT Refined Bangka dan Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Business Development.

"Hari ini tim penyidik Kejagung Jampidsus kembali memeriksa dua saksi yaitu saudara SP dan RA, masing-masing Direktur Utama PT RBT dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT," ujar Kuntadi di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (21/2).

Kuntadi menyebut, hasil dari pengembangan pemeriksaan keduanya dan dikaitkan dengan keterangan saksi lain, maka penyidik mengambil kesimpulan bahwa mereka telah memenuhi alat bukti yang cukup dan ditingkatkan statusnya sebagai tersangka.

"Ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung," jelas Kuntadi.

Adapun posisi kasus secara ringkas, bahwa sekitar tahun 2018 tersangka Suparta dan Reza Andriansyah telah menginisiasi pertemuan dengan pihak PT Timah Tbk, yang dihadiri oleh MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah, tersangka EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah dalam rangka mengakomodir penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah.

"Di mana sebagai tindak lanjut pertemuan tersebut, maka dibuat perjanjian kerjasama antara PT Timah dan PT RBT yang seolah-olah ada kegiatan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah, dan untuk memasok kebutuhan bijih timah selanjutnya ditunjuk dan dibentuk beberapa perusahaan boneka," jelas dia.

Ada tujuh perusahaan boneka yang dibentuk, yakni CV BJA, RPT, BRA, BSP, SJT, SMS, dan BPR. "Di mana untuk mengelabui kegiatannya, dibuat seolah-olah ada SPK pemborongan sisa hasil pengolahan mineral timah," tandas Kuntadi.

Perbuatan para tersangka ini diduga melanggar ketentuan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 juncto pasal 18 undang-undang tindak pidana pemberantasan korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Tampang Dua Koruptor IUP Timah2
Menginisiasi pertemuan dengan MRPT dan EE yang merupakan Dirut serta Dikeu PT Timah
Tampang Dua Koruptor IUP Timah3
Perjanjian kerja sama PT Timah dan PT Refined Bangka isinya seolah-olah ada kegiatan sewa-menyewa peralatan prosesing