Parah!! Masinton Pasaribu pun Dilaporkan Soal Putusan MK
Jakarta, MI - Advokat Lingkar Nusantara (LISAN) melaporkan anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Adapun pelaporan itu terkait dugaan pelanggaran etik saat menyampaikan interupsi dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (31/10) lalu.
Advokat LISAN, Syahrizal Fahlevy menilai bahwa usulan tersebut merupakan pelecehan terhadap MK sebagian lembaga yudikatif yang independen.
"(Usulan) itu bukanlah objek daripada hak angket itu sendiri. Putusan MK sifatnya final dan mengikat, bebas dari intervensi pihak manapun termasuk DPR itu sendiri. Oleh karena itu, kami melaporkan Masinton Pasaribu,” ungkap Syahrizal Fahlevy, kepada wartawan di Ruang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jum'at (3/11).
LISAN dalam laporannya menyertakan sejumlah dokumen yang diklaim menjadi bukti-bukti dugaan pelanggaran etik anggota DPR RI Dapil DKI Jakarta II tersebut. “Kami berharap MKD mengenakan sanksi sedang,” kata Syahrizal.
Ditekankan Syahrizal, hak angket yang diusulkan Masinton dan meminta dilakukan penyelidikan di lembaga yudikatif dalam hal ini MK, masih masuk kategori etik sidang. “Karena berdasarkan peraturan etik itu sendiri, perbuatan Masinton Pasaribu termasuk dalam kategori sedang,” tandasnya. (An)
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
21 Jenis Penyakit Tidak Ditanggung BPJS, Menyusul Jokowi Revisi Perpres Jaminan Kesehatan
3 jam yang lalu
KPU Bolehkan Caleg Terpilih Ikut Pilkada, Perludem: Itu Membangkang dari Perintah Putusan MK
8 jam yang lalu
Pemkot Bekasi Hadiri Muscab II Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia
7 Mei 2024 11:15 WIB