Usai Putusan MK, Cak Imin Harap Pengguliran Hak Angket DPR Tetap Berlanjut

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 23 April 2024 13:23 WIB
Cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (Foto: MI/Dhanis)
Cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Wacana hak angket DPR guna menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu kembali muncul ke permukaan usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan pemohon terkait sidang sengketa Pilpres 2024. 

Cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar alias Cak Imin yang juga Ketua Umum PKB, mengatakan bahwa partainya masih berharap hak angket masih dapat dilakukan oleh anggota DPR. 

"Ya, saya dari PKB tentu amat sangat berharap angket itu berjalan. Karena di situ kita bisa membangun sistem pemilu yang lebih konprehensif," katanya di Markas PKS Jalan Simatupang, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024). 

Wakil Ketua DPR RI itu mengatakan, adanya pengguliran hak angket sangat diperlukan sebagai upaya menjaga sistem Pemilu agar terhindar dari kesalahan dan kegagalan. 

"Karena itu hak angket amat sangat dibutuhkan dengan syarat tidak untuk menyerang atau mengkritisi pemerintah tetapi untuk membangun sistem pemilu yang belajar dari kegagalan dan kesalahan," ujarnya. 

Kata Imin, perlu adanya evaluasi terhadap pelaksanaan Pemilu. Untuk itu besar harapannya agar hak angket bisa segera bergulir di DPR. 

"Harapan besar untuk angket itu tinggi. Tetapi tentu kami akan berjuang soal hasil apakah lolos atau tidak sebelumnya tergantung pada anggota kita DPR RI. Itu semua kita tahu pemetaan di DPR kaya gimana," pungkasnya. 

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengatakan bahwa wacana pengguliran hak angket DPR sudah tak lagi menjadi relevansi usai putan MK yang menolak seluruh gugatan pemohon. 

"Progres perjalanan waktu sejujurnya membuat hak angket sudah tidak up to date lagi untuk kondisional hari ini, time framenya tidak tepat lagi, saya harus katakan itu. Itu menurut NasDem," kata Paloh di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Senin (22/4) kemarin.

Kendati begitu, kata Paloh, NasDem tak akan mencegah jika ada fraksi dari partai politik lain yang tetap ingin mengajukan hak angket.

"Jadi bukan berarti kita menghalangi upaya untuk meneruskan barangkali perjuangan meneruskan hak angket ini," demikian Paloh.