Nusron Sebut Langkah PDIP Gugat KPU ke PTUN Tak Akan Berdampak Apapun

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 24 April 2024 19:46 WIB
Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid (Foto: MI/Dhanis)
Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid menyoroti langkah PDI Perjuangan terkait gugatan atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Kata Nusron, proses hukum yang berkenaan dengan Pemilu hanya bisa dilakukan di dua institusi yakni, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan MK. 

"Tidak ada proses hukum lain selain Mahkamah Konstitusi jadi Pemilu itu hanya dua yang berhak untuk mengadili, pertama Bawaslu kalau pada masalah proses, yang nomer dua adalah mahkamah konstitusi kalau menyangkut masalah hasil," kata Nusron di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024). 

"Jadi kalau masalah PTUN apa yang mau di PTUN kan?" tambah Politikus Partai Golkar itu menanyakan hal tersebut. 

Meski begitu kata Nusron, ia tetap menghormati rencana yang dilakukan oleh PDIP dan tak bisa menghalangi haknya sebagai komponen bangsa. 

"Tapi ya sekali lagi kita hormati langkah-langkah PDIP karena itu adalah haknya, haknya sebagai bagian dari komponen bangsa untuk menyampaikan itu," ujarnya. 

Namun Nusron optimis, apa yang dilakukan oleh PDIP untuk melanjutkan gugatan hasil Pilpres ke PTUN tak akan berdampak apapun. 

"Jadi silahkan tapi tidak berdampak apa-apa menurut saya itu hanya ya dalam rangka untuk menciptapkan dan menjaga momentum mereka saja dalam elavitas perjuangan internal," pungkasnya. 

Sebelumnya, Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun, mengatakan pihaknya sudah mendapat putusan PTUN terkait gugatan tersebut dan akan lanjut ke tahap sidang pokok perkara.

"Tadi siang baru mendapatkan keputusan dari PTUN dalam putusan dismissal yang disebut dengan tegas bahwa putusan ini menyatakan melanjutkan proses persidangan," ujar Gayus Lumbuun dalam konferensi pers di DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (23/4).

Kata Gayus, putusan itu menyebutkan untuk terlebih dahulu membentuk hakim yang nantinya akan memberi keadilan terhadap apa yang dimohonkan oleh pihaknya.