Anggota BPK Achsanul Qosasi Diduga Terima Rp 40 Miliar Korupsi BTS

Aswan LA
Aswan LA
Diperbarui 3 November 2023 17:16 WIB

Jakarta, MI - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi menjadi tersangka ke-16 dalam kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo yang merugikan negara Rp 8,032 triliun. Dia ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan penerimaan uang Rp40 miliar menyangkut posisinya sebagai anggota BPK.

"Adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp40 miliar yang diduga terkait dengan jabatan," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi dalam jumpa pers, Jumat (3/11).

Kuntadi menjelaskna bahwa, uang itu diterima Achsanul tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB di Hotel Grand Hyatt. Diduga uang itu diberikan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan yang saat ini telah menjadi terdakwa dalam kasus yang sama.

Uang tersebut diberikan oleh Irwan, melalui perantara tersangka korupsi BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Windi Purnama dan Sadikin Rusli selaku pihak swasta.

"Masih kami dalami ya (tujuan), apakah uang sejumlah Rp40 miliar tersebut dalam rangka untuk mempengaruhi proses penyidikan kami. Atau dalam rangka untuk mempengaruhi proses audit BPK. Tapi yang jelas peristiwa tersebut terjadi pada saat awal-awal kami melakukan penyidikan artinya masih harus kami dalami," ungkap Kuntadi.

Atas perbuatannya, Achsanul dijerat dengan Pasal 12B, Pasal 12e atau Pasal 5 Ayat 2 Huruf b Juncto Pasal 15 undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau Pasal 5 ayat 1 Undang- undang TPPU. (An/Del)