Kejagung Borgol Bekas GM Antam
Aswan LA
Diperbarui
2 Februari 2024 11:49 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung menetapkan mantan General Manager PT Antam Abdul Hadi Avicena (AHA) sebagai tersangka baru dalam kasus rekayasa jual beli emas oleh Crazy Rich asal Surabaya Budi Said.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan penetapan tersangka terhadap Abdul dilakukan penyidik usai memeriksa total 25 saksi dalam kasus tersebut.
Previous Post
Mahfud Md Mundur dari Menko Polhukam
Next Post
Ganjar Takut Kekenyangan?
Check icon
URL Berhasil disalin