40 Perusahaan China Produksi Baja Ilegal di Indonesia
Serang, MI - Puluhan perusahaan China melakukan produksi baja tak sesuai standar di Indonesia. Menurut Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) ada 40 pabrik yang memproduksi baja ilegal atau tidak memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Baru 3 dari 40 pabrik disegel," kata Zulhas saat melakukan sidak di pabrik Hwa Hok Steel di Kabupaten Serang, Banten, Jumat (26/4/2024).
40 perusahaan sudah diberikan izin oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Namun di sisi lain, dia menyebut Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kemendag bertugas untuk mengawasi kualitas produk baja yang dihasilkan.
Ia mengatakan jika seluruh pabrik yang memproduksi baja tak sesuai SNI itu ingin ditutup, maka pemerintah membutuhkan waktu kurang lebih dua tahun. Dia juga menyebut baja ilegal itu diproduksi oleh sederet perusahaan yang berasal dari Tiongkok. "Beda-beda (perusahaan). Ini kan pindahan dari Tiongkok," tuturnya.
Lebih lanjut, Ketua Umum Partai Amanat Nasional itu juga menyinggung soal baja induksi yang sudah tidak boleh diproduksi di negara lain. "Kami sudah menanggung resiko. Kalau di negara lain, induksi sudah tidak boleh karena akan menyebabkan polusi yang sangat besar," bebernya.
Ia mencontohkan produksi baja di Tiongkok. Di sana, kata dia, perusahaan tidak diperbolehkan memproduksi baja yang tak sesuai dengan standar kelayakan. Dia menyayangkan baja tak sesuai standar mutu masih diproduksi di Indonesia dengan alasan investasi. "Banyak yang pindah dari Tiongkok ke tempat kita yang mana di sana mereka sudah tidak boleh," jelasnya.
Ia menyebut pabrik itu memproduksi sebanyak 3.608.263 batang baja seberat 27.078 ton. Senilai Rp 257.237.380.978.
Menurut Zulhas, Hwa Hok Steel telah melakukan pelanggaran dalam memproduksi dan memperdagangkan BjTB. Pemerintah sudah mengendus praktik produksi baja ilegal yang tidak sesuai standar itu sejak lama. Oleh karena itu, tegas dia, perlu dilakukan penertiban terhadap pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab memproduksi barang yang tak sesuai dengan persyaratan SNI.
Tak sampai di situ, Zulhas memastikan baja ilegal itu nantinya akan dimusnahkan dengan cara dilebur. Adapun PT Hwa Hok Steel berdiri di lahan yang terletak di Cikande, Kabupaten Serang, Banten. Pabrik baja itu memiliki tempat produksi baja sekaligus gudang penyimpanan yang masih berada di dalam satu kawasan.
Saat Zulhas dan jajaran Kemendag menyidak lokasi itu pada hari ini, terlihat banyak penjaga yang membatasi mobilitas setiap orang yang melintas. Selain itu, terdapat garis pembatas berwarna kuning di sejumlah titik penyimpanan baja ilegal yang akan dimusnahkan itu.
Di kawasan pabrik yang jauh dari pemukiman itu, terlihat sebuah bangunan menyerupai rumah susun dengan ornamen kebudayaan Tionghoa yang kental. Banyak pula anjing yang berkeliaran di area pabrik tersebut.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
DPR Minta Pemerintah Cabut Izin Perusahaan Asal Cina yang Produksi Baja Ilegal
1 Mei 2024 19:10 WIB
Kemendag Revisi Permendag Nomor 36 Tentang Kebijakan Impor, Ini 3 Poin Utama yang Berubah
30 April 2024 12:11 WIB
Saksi Korupsi Impor Gula Kemendag: Bos PT Perusahaan Dagang Indonesia (Persero) dan Manager Accounting PT Permata Dunia Sukses Utama
24 April 2024 20:50 WIB
Kemendagri Diduga Cekal APBD Pemprov Malut, Bawahan Presiden Ini Bisa Apa?
21 April 2024 22:13 WIB
Kemendagri Hambat Kegiatan Jamaah Haji hingga Pembangunan di Maluku Utara
19 April 2024 13:38 WIB
Gegara Kemendagri CJH Maluku Utara Berpotensi Gagal Berangkat, Diminta Intervensi Menteri Tito Karnavian
18 April 2024 14:51 WIB