Kronologi Beli Sepatu Rp10,3 Juta, tapi Kena Bea Masuk Rp31,8 Juta

Aswan LA
Aswan LA
Diperbarui 27 April 2024 15:43 WIB
Bea Cukai Kemenkeu (Foto: Ist)
Bea Cukai Kemenkeu (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Serangkaian kasus yang melibatkan instansi Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhir-akhir ini menjadi sorotan publik.

Mulai dari denda yang dianggap kontroversial hingga dugaan korupsi, kasus-kasus yang melibatkan Bea Cukai menjadi bahan pembicaraan utama di sosial media.

Salah satu kasus menarik yang menjadi viral di media sosial adalah soal denda sepatu mahal.

Kasus ini mengemuka setelah seorang pengguna media sosial bernama Radhika Althaf membeli sepatu seharga Rp10,3 juta, dan dikenakan sanksi administratif sebesar Rp31,8 juta.

Kronologi Beli Sepatu Rp10,3 Juta, tapi Kena Bea Masuk Rp31,8 Juta

Radhika mengatakan dia membeli sepatu bermerek Adidas Adizero F50 itu seharga Rp10,3 juta, dengan ongkos kirim sebesar Rp1,2 juta.

Dia kemudian menerima tagihan dari bea cukai yang disampaikan oleh DHL selaku jasa pengiriman—bahwa dia dikenakan bea masuk senilai Rp31,8 juta.

“Itu perhitungan dari mana? Ini kalau berdasarkan perhitungan gue, harusnya gue bayar itu sekitar Rp5,8 juta dan ini juga perhitungan yang gue pakai menggunakan aplikasi kalian [bea cukai],” kata Radhika dalam salah satu videonya.

Bea Cukai kemudian merespons keluhan itu. Menurut bea cukai, nilai pabean yang disertakan oleh jasa pengiriman adalah sebesar US$35,37 (sekitarRp562.736).

Namun setelah dicek, nilai pabeannya semestinya sebesar US$553,61 (sekitar Rp8.807.935).

Radhika dianggap kurang bayar. Oleh sebab itu, dia dikenakan sanksi.

Sanksi administrasi itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019, yang menerangkan bahwa Bea Cukai menerapkan denda berjenjang untuk importir yang kurang bayar.

Besaran sanksinya mulai dari 100% hingga 1000%, tergantung kekurangan pembayaran bea masuk.

Dalam video selanjutnya, Radhika menyebut DHL “salah input” nilai kepabeanan, yang seharusnya US$500 namun ditulis menjadi US$35.

Radhika kemudian merasa dia dikenakan sanksi atas perbuatan yang tidak pernah dia lakukan. 

Dia mengklaim telah melampirkan bukti transfer sebenarnya kepada jasa pengiriman.

Di dalam bukti yang dia tampilkan di videonya, terlihat sebuah nota pembelian yang melampirkan bahwa harga sepatu dan ongkos kirimnya sebesar €70 (sekitar Rp1,2 juta). 

Nominal di nota pembelian itu jauh lebih kecil dari harga sebenarnya. Radhika mengeklaim nota itu dia dapatkan dari DHL.

Sebelum mendapat notifikasi pemberitahuan biaya bea masuk dari DHL, Bea Cukai meminta saya melampirkan beberapa berkas seperti link pembelian, invoice, bukti transfer dan NPWP,” kata Radhika.

“Nah di titik ini saya baru mendapatkan invoice sebesar €70 itu dari DHL untuk dapat saya lampirkan sebagaimana permohonan Bea Cukai,” sambungnya.

Dia kemudian melampirkan bukti transfer pembelanjaan senilai Rp11,5 juta sesuai nilai asli dan ongkos kirim yang sebenarnya dia bayarkan.

Dia membantah melakukan praktik “under invoicing” atau menurunkan harga barang dari nilai transaksi sebenarnya.

Radhika menduga itu dilakukan oleh penjual di negara asalnya. Sementara itu, dia mengklaim DHL tidak pernah menginformasikan hal itu kepadanya sampai ada tagihan bea masuk dari Bea Cukai.

Radhika juga mengaku kesal karena bea cukai tidak mengonfirmasi hal itu dan langsung mengenakan sanksi administrasi.

Dia mengaku telah mengundang DHL untuk menyelesaikan permasalahan ini bersama-sama, namun DHL disebut meminta waktu untuk berkoordinasi dengan DHL Jerman terkait masalah nota pembelian sebesar €70 itu.

DHL pun mengetahui mengetahui situasinya dan telah menghubungi pelanggan kami untuk membantu dalam penyelesaian masalah tersebut. 

"Kami selalu mengikuti undang-undang dan peraturan setempat yang relevan terkait dengan proses clearance barang kiriman,” kata DHL.

Radhika adalah bukan satu-satunya yang mengalami hal itu. 

Tak lama setelah pengalamannya viral di media sosial, seorang warganet lainnya mengeluh karena diminta membayar bea masuk Rp32 juta untuk baju sebesar 0,5 kilogram.

Dia mengaku baju itu adalah hadiah yang dikirim untuknya dari luar negeri. Sama seperti Radhika, Bea Cukai menemukan bahwa harga yang diklaim di paket hadiah tersebut lebih rendah dari yang sebenarnya sehingga dia dikenakan sanksi.

Bantuan alat untuk Sekolah Luar Biasa (SLB)

Rizalz, pemilik Sekolah Luar Biasa (SLB) yang mendapatkan bantuan alat pembelajaran dari Korea. 

Namun, alat-alat tersebut dicekal ketika masuk ke Tanah Air oleh Bea Cukai. 

Bahkan untuk mengambilnya, SLB miliknya diwajibkan membayar ratusan juta rupiah, termasuk biaya gudang yang dihitung per hari. 

Keputusan ini menuai protes keras dari Rizalz dan mendapat simpati dari masyarakat yang menganggapnya tidak adil.

"SLB saya juga dapat bantuan alat belajar untuk tunanetra dari perusahaan Korea. Eh pas mau diambil di Bea Cukai Soetta suruh bayar ratusan juta. Mana denda gudang per hari,” tulis Rizalz dalam laman X nya, dikutip pada Sabtu (27/4/2024).

Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani, mengatakan bahwa sanksi tersebut telah sesuai aturan.

Regulasi yang ditegakkan, kata dia, bertujuan membuat efek jera untuk menyelamatkan penerimaan negara dan melindungi industri di dalam negeri.

"Itu bisa merugikan negara kalau nilai barang yang disampaikan tidak sesuai dengan harga barang sebenarnya," kata Askolani kepada wartawan pada Jumat (26/4/2024).

Staf Khusus Menteri Keuangan Angkat Suara

Adanya kabar tersebut, Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo turut merespons kabar yang beredar.

Ia meminta pihak SLB untuk menghubungi dirinya.

Yustinus menduga ada sedikit adanya permasalahan teknis yang terjadi.

"Boleh dilanjutkan DM (direct message) ke saya ya informasi detailnya," ungkap Yustinus Prastowo dalam akun X pribadinya.

"Ada kemungkinan ini lartas dan butuh izin teknis dari instansi terkait. Tapi kita pastikan lagi," sambungnya.

Tak lama kemudian, pihak Ditjen Bea Cukai juga langsung merespon unggahan terkait.

"Selamat pagi, Kak. Terkait cuitan Kakak tentang bantuan alat belajar tuna netra untuk SLB, mohon berkenan untuk menginformasikan nomor resi/AWB melalui DM agar dapat kami lakukan penelusuran lebih lanjut. Terima kasih," tandasnya.